Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tolak Pembangunan Jalan ke Hutan Wisata Bowosie, Ini Tanggapan Badan Otorita Labuan Bajo

Kompas.com - 28/04/2022, 12:32 WIB
Nansianus Taris,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Pembukaan jalan menuju lahan pengembangan wisata hutan Bowosie, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, ditentang keras oleh warga.

Pada Senin (25/4/2022), ratusan warga melakukan aksi pengadangan ekskavator hingga bersitegang dengan aparat. 

Menanggapi penolakan warga tersebut, Direktur Utama Badan Pelaksana Otoria Labuan Bajo Flores (BPOLBF) Shana Fatina menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan tersebut adalah membuka akses di lahan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Di lahan tersebut, sekitar 200 meter merupakan milik Pemkab Manggarai Barat yang menyambung langsung ke pintu masuk kawasan otorita yang akan dibangun.

Baca juga: Tolak Pembangunan Jalan ke Kawasan Hutan Bowosie, Warga: Bapak Jokowi, Bunuh dan Tembak Mati Saja Kami

"Jadi bapak bupati sudah melakukan pertemuan besar secara berkala antara Forkompimda dengan kelompok masyarakat di sekitar kawasan otorita, maupun dalam kawasan areal penggunaan lain (APL) 38 hektar yang merupakan milik Pemkab Manggarai Barat," jelas Shana saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa (26/4/2022).

Adapun permohonan dari kelompok masyarakat yang mengajukan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) ternyata tidak pernah diajukan ke pemerintah pusat.

Dengan demikian, kata dia, lahan 38 hektar itu sah milik Pemkab Manggarai Barat.

Shana menyebut, bupati juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur NTT terkait status lahan 38 hektar tersebut.

Baca juga: Adang Ekskavator Saat Proyek Pengembangan Hutan Bowosie Dimulai, Warga: Hargai Kami

Menurutnya, pihak pemkab harus melakukan tata batas agar lahan APL sepenuhnya menjadi milik pemkab. 

"Kebetulan, tata batasnya ini bersamaan dan beririsan langsung dengan lahan otorita. Sehingga setelah tata batas lahan otorita ini selesai, akan terpisahkan mana area milik Pemkab Manggarai Barat dan juga mana yang menjadi lahan otorita BPOLBF," tegas dia.

Pihaknya pun sudah berkonsultasi dengan tua golo (tua adat) yang ada di sekitar lokasi tersebut. 

Ia memastikan bahwa penggarapan lahan itu telah resmi mengacu pada Perpres 32 tahun 2018.

"Kalau kita lihat di Perpres tahun 2018 itu, itu masih mencakup lahan APL milik Pemkab," katanya.

Baca juga: Arus Mudik di Pelabuhan Labuan Bajo Naik 100 Persen

 

Berdasarkan temuan tim terpadu yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup NTT, Kementerian ATR/BPN, dan KLHK di lapangan, diputuskan untuk mengeluarkan lahan APL 38 hektar itu dari kawasan otorita.

"Temuan di lapangan dari tim terpadu kita putuskan bersama untuk mengeluarkan 38 hektar dari kawasan otorita. Jadi, sudah klir begitu, " jelas Shana.

Ia menuturkan bahwa lahan yang dikonversi menjadi APL itu merupakan milik KLHK. 

"Kita melihat ini untuk daerah tangkapan air, sehingga disatukan ke wilayah yang tidak akan menggangu fungsi ekologis dari hutan produksi tersebut terhadap Labuan Bajo," katanya.

Sebagian wilayah Hutan Bowosie Labuan Bajo diketahui akan dikelola menjadi wisata alam oleh BPOLBF yang nantinya dibagi menjadi empat zona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com