UNGARAN, KOMPAS.com - Sebanyak 30 jemaah pengajian di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, gagal berangkat umrah.
Mereka kemudian mengadu ke Kepolisian Resor Semarang untuk mendapat keadilan.
Kuasa hukum jemaah, M. Arif Maulana mengatakan jemaah pengajian tersebut dikoordinasi seseorang berinisial SS, warga Desa Tegaron, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.
"Kejadian ini bermula pada September 2020, saat SS ditemui SN," jelasnya, Selasa (26/4/2022) di Mapolres Semarang.
Baca juga: Pengusaha Travel Haji dan Umrah Berharap Kuota Haji Indonesia Bertambah 50 Persen
Dalam pertemuan tersebut, SN memaparkan jasa agen umrah yang dimilikinya.
Selanjutnya, terjadi kesepakatan untuk berangkat umrah dengan difasilitasi SN.
Pada 17 Februari 2022, SS mentransfer Rp 100 juta ke PT BPW Rezki Internasional Indonesia (Simply) atas permintaan SN.
Setelah ada transfer tersebut, SN menjanjikan jemaah akan berangkat umrah pada 2 April 2022.
"Tapi entah karena apa, SN memindahkan dari biro Simply ke PT. Satria Putra Mandiri dan dijanjikan berangkat 1 April 2022. Ini juga pada 21 Maret 2022 diminta transfer Rp 200 juta," kata Arif.
Baca juga: Ada Hadiah Umrah hingga Motor pada Vaksinasi Ramadhan di Karawang
Seiring berjalan waktu, SN mengubah lagi biro perjalanannya secara sepihak. Dari PT. Satria Muda Mandiri ke PT. Suwandra Mitra Nusantara.
"Saat peralihan ini, Nurmaya menjanjikan permasalahan administrasi selesai pada 26 Maret, tapi hingga 27 Maret tidak diselesaikan dan jemaah gagal berangkat pada 1 April," jelas Arif.