Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peradi Pekanbaru Laporkan Hotman Paris ke Polda Riau, Terkait Berita Bohong Soal Otto Hasibuan

Kompas.com - 26/04/2022, 05:48 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Pekanbaru, Riau melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Riau, Senin (25/4/2022).

Ketua DPC Peradi Pekanbaru Yusril Sabri mengatakan, Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait berita bohong alias hoaks.

"Kami DPC Peradi Pekanbaru dan Advokat Muda Indonesia Pekanbaru melaporkan Hotman Paris ke Ditreskrimsus Polda Riau, serentak se-Indonesia," kata Yusril saat diwawancarai wartawan usai konferensi pers di Pekanbaru, Senin petang.

"(Laporan) itu terkait melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45. Dia membuat konten menghasut khalayak ramai menyatakan (kepengurusan di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan) kita tidak sah dan lain-lain. Jadi sifatnya (Hotman Paris) menghasut dan membuat berita hoaks," sambungnya.

Baca juga: Hotman Paris Terancam Dipidana dan Digugat Perdata jika Tak Minta Maaf ke Peradi hingga Otto Hasibuan

Yusril menegaskan bahwa kepengurusan Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan adalah sah.

Hal itu, sambung dia, berdasarkan hasil musyawarah nasional (Munas) pada 2020 lalu di Bogor, dan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Artinya, kepengurusan Dewan Peradi Nasional (DPN) sudah berjalan selama dua tahun.

Jadi, menurut Yusril sudah tidak ada masalah.

"Tapi kenapa baru sekarang dipersoalkan oleh Hotman Paris. Karena, Peradi kita tegas apabila ada anggotanya yang melanggar kode etik, kemudian diproses. Jadi, Hotman Paris ini melanggar kode etik. Dewan Kehormatan akan mengadili pelanggar kode etik, salah satunya Hotman Paris. Diberikan sanksi skors selama tiga bulan tidak boleh beracara di pengadilan," kata Yusril.

Yusril mempertanyakan mengapa baru sekarang Hotman Paris menyebut Peradi tidak benar setelah diberikan sanksi kode etik.

"Kenapa sekarang, baru sekarang menyatakan Peradi tidak benar. Jadi kalau saya melihat, dia menghindar dari fakta, menghindar dari kenyataan, yang menghukum dirinya tidak terima dan dia menyerang organisasinya sendiri," tegas Yusril.

Baca juga: Hotman Paris Beberkan Alasan Keluar dari Peradi dan Ucap Salam Perpisahan ke Otto Hasibuan

Sementara itu, dalam konferensi pers, DPC Peradi Pekanbaru juga memperlihatkan surat Somasi Terbuka untuk Hotman Paris.

Terdapat beberapa point dalam somasi itu. Di antaranya, Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB), meminta Hotman Paris meminta maaf kepada seluruh anggota Peradi melalui media cetak dan elektronik selambat-lambatnya tiga hari sejak disampaikannya somasi.

Kemudian, meminta Hotman Paris segera meminta maaf kepada Otto Hasibuan melalui media cetak dan elektronik selambat-lambatnya tiga hari sejak disampaikannya somasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com