JAMBI, KOMPAS.com - Tiga residivis membobol sebuah dealer di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dan menjual hasil curiannya untuk membeli narkotika.
Mereka sudah enam kali beraksi melakukan pencurian. Polisi sendiri sudah menangkap dua pelaku dan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Benar, semua pelaku adalah residivis untuk kasus yang sama, termasuk yang DPO itu, kemudian hasilnya mereka bagi rata untuk membeli narkotika," kata Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Seorang Warga di Jambi Diterkam Harimau Saat Pergi Buang Air pada Malam Hari
Fajaruddin mengatakan, Tim Macan Polsek Jelutung sebelumnya meringkus dua pelaku pembobolan dealer motor yang berada di kawasan Payolebar, Kecamatan Jelutung pada Senin (11/4/2022).
Identitas pelaku yaitu Rio Sigit Pamungkas (38) dan Arif Sanjaya (29). Sementara satu orang lagi rekan pelaku bernama Madan masih buron.
Ia mengatakan bahwa para pelaku menggasak sejumlah barang di dealer motor tersebut.
Baca juga: 4 Truk Pindahkan Solar Subsidi ke Tugboat di Sungai Batanghari Jambi, Sopir dan Nakhoda Ditangkap
Dijelaskannya, dua pelaku dan satu orang DPO itu merencanakan pencurian pada Senin, ada yang berperan sebagai eksekutor, mengawasi situasi dan menarik paksa pintu teralis atas ruko dealer dan membawa barang-barang ke rumah salah satu pelaku.
"Barang yang diambil pelaku yakni 13 aki, 12 buah baju kaos, satu buah helm, kipas angin, TV dan sejumlah barang lainnya dengan total kerugian Rp 8,6 juta," kata Fajarruddin.
Saat ini, kata Fajarruddin, para pelaku sudah diamankan di Polsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku kini dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.