PADANG, KOMPAS.com - Beredar surat proposal Ketua Persatuan Sepakbola Padang (PSP) ke Wali Kota Padang untuk pengusulan dana hibah bagi klub sepakbola kebanggaan masyarakat Padang, Sumatera Barat, untuk 2017 dan 2018.
Foto proposal itu viral di sejumlah grup media sosial WhatsApp di Padang, Sumatera Barat. Dalam surat yang diterima Kompas.com, Minggu (24/4/2022) itu ada keanehan.
Surat itu ditandatangani Ketua PSP Mahyeldi dan ditujukan juga ke Mahyeldi sebagai Wali Kota Padang.
Baca juga: Tower Telekomunikasi Rusak Disambar Petir, Warga di Manggarai Barat Cari Sinyal ke Hutan
Surat tersebut dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi dana KONI Padang yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Padang.
Pasalnya, dana hibah untuk klub sepakbola dilarang dalam Peraturan Mendagri No 32 Tahun 2011 tentang Hibah.
Bendahara PSP Padang saat itu, Agus Suardi mengakui proposal tersebut memang ada.
"Betul ada. Proposal tahun 2017 untuk periode 2018 kita tidak dapat bantuan. Baru proposal tahun 2018 untuk tahun 2019 yang diajukan Rp 4,8 miliar kita dapat Rp 500 juta," kata Agus Suardi kepada Kompas.com, Minggu (24/4/2022).
Agus mengatakan, dana Rp 500 juta itu dititip ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.
Pada awalnya, surat proposal itu didisposisi oleh Wali Kota Mahyeldi, lalu diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
"Setelah itu dana cair. Tapi dititip di KONI serta tidak ada nomenklaturnya untuk PSP," kata Agus yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang itu.
Baca juga: Kasus Korupsi KONI Padang, Kejari Tunggu 2 Alat Bukti untuk Panggil Gubernur Sumbar
Sementara itu kuasa hukum Agus Suardi, Putri Desi Rezky mengatakan dalam proposal itu tidak ada nama kliennya.
Yang menandatangani proposal itu adalah Ketua PSP Mahyeldi dan Sekretarisnya Editiawarman.
"Tidak ada nama klien saya di sana. Proposal aneh itu ditandatangani ketua PSP dan kemudian ditujukan ke wali kota dengan orang yang sama," kata Putri.
Putri juga menyinggung lampiran surat itu yang ditujukan ke Ketua DPRD Padang, BPKAD, Bappeda, dan Dispora Padang.
"Itu ada lampirannya ke Ketua DPRD Padang dan sejumlah dinas. Kok bisa lewat juga. Padahal dana hibah untuk klub sepakbola jelas-jelas dilarang dalam Permendagri," kata Putri.