Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Jagal Anjing di Blitar, Bupati Terbitkan SE Pencegahan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Kompas.com - 23/04/2022, 19:39 WIB
Asip Agus Hasani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Bupati Blitar, Jawa Timur, Rini Syarifah menandatangani Surat Edaran (SE) berisi upaya pencegahan peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar Nanang Miftahudin mengatakan, SE yang ditandatangani Jumat (22/4/2022) dimaksudkan untuk mencegah peredaran daging anjing dan kucing.

"Memang kami belum dapat mengeluarkan kebijakan yang bersifat melarang karena memang di Indonesia belum ada dasar hukum yang jelas terkait konsumsi daging anjing dan kucing," kata Nanang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: Kasus Jagal Anjing di Blitar, Polisi Belum Tetapkan Pemilik sebagai Tersangka

Nanang mengatakan, larangan hanya dapat dituangkan pada SE tersebut terkait peredaran daging anjing dan kucing secara komersial atau diperdagangkan.

Larangan, kata Nanang, juga dapat disebutkan eksplisit pada cara mematikan hewan yang tidak menggunakan cara-cara yang mengindahkan prinsip kesejahteraan hewan.

"Dasar hukum daging anjing dan kucing tidak boleh dikonsumsi adalah Undang-undang Pangan Nomor 12 tahun 2012 yang menyebutkan daging anjing dan kucing tidak masuk klasifikasi sumber pangan," jelas Nanang.

Kata Nanang, anjing dan kucing seharusnya tidak dikonsumsi dagingnya karena merupakan hewan peliharaan dan kesayangan (pet animal).

"Kemudian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 juncto Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," tambahnya.

Nanang juga menyebutkan sejumlah peraturan turunan dari undang-undang tersebut terutama terkait kesehatan dan kesejahteraan hewan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesehatan Hewan.

Baca juga: Tempat Jagal Anjing di Blitar Digerebek, Polisi Periksa Pemilik

"Melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian pun baru menerbitkan SE larangan perdagangan daging anjing pada 2018," ujarnya.

Nanang mengakui penerbitan SE Bupati Blitar tersebut dipicu oleh penggerebekan oleh Yayasan Animal Hope Shelter terhadap tempat penjagalan anjing di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar bulan lalu.

Pihaknya, kata dia, selanjutnya melakukan penelusuran dan menemukan adanya sejumlah tempat penjagalan anjing lainnya untuk dikonsumsi.

"Setidaknya lokasi jagal anjing juga ada di Kecamatan Ponggok, Talun, dan Wlingi. Tapi sejak adanya penggerebekan itu, informasinya saat ini mereka berhenti beroperasi," ujarnya.

Baca juga: DP2KP: Ada 7 Lokasi Jagal Anjing di Bantul

Penggerebekan tempat penjagalan anjing oleh Animal Hope Shelter didampingi personel kepolisian di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jumat (25/3/2022)Dok. Polres Blitar Penggerebekan tempat penjagalan anjing oleh Animal Hope Shelter didampingi personel kepolisian di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jumat (25/3/2022)

Penganiayaan hewan

Menurut Nanang, para penjagal anjing menggunakan cara-cara mematikan anjing sebelum diambil dagingnya yang dapat dikategorikan sebagai tindakan penganiayaan hewan.

Cara-cara tersebut, ujarnya, yaitu dengan cara dipukul sampai mati, dimasukkan karung dan ditenggelamkan di bak air sampai mati, dan dijerat bagian lehernya sampai mati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com