Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Jagal Anjing di Blitar, Bupati Terbitkan SE Pencegahan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Kompas.com - 23/04/2022, 19:39 WIB
Asip Agus Hasani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Bupati Blitar, Jawa Timur, Rini Syarifah menandatangani Surat Edaran (SE) berisi upaya pencegahan peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar Nanang Miftahudin mengatakan, SE yang ditandatangani Jumat (22/4/2022) dimaksudkan untuk mencegah peredaran daging anjing dan kucing.

"Memang kami belum dapat mengeluarkan kebijakan yang bersifat melarang karena memang di Indonesia belum ada dasar hukum yang jelas terkait konsumsi daging anjing dan kucing," kata Nanang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: Kasus Jagal Anjing di Blitar, Polisi Belum Tetapkan Pemilik sebagai Tersangka

Nanang mengatakan, larangan hanya dapat dituangkan pada SE tersebut terkait peredaran daging anjing dan kucing secara komersial atau diperdagangkan.

Larangan, kata Nanang, juga dapat disebutkan eksplisit pada cara mematikan hewan yang tidak menggunakan cara-cara yang mengindahkan prinsip kesejahteraan hewan.

"Dasar hukum daging anjing dan kucing tidak boleh dikonsumsi adalah Undang-undang Pangan Nomor 12 tahun 2012 yang menyebutkan daging anjing dan kucing tidak masuk klasifikasi sumber pangan," jelas Nanang.

Kata Nanang, anjing dan kucing seharusnya tidak dikonsumsi dagingnya karena merupakan hewan peliharaan dan kesayangan (pet animal).

"Kemudian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 juncto Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," tambahnya.

Nanang juga menyebutkan sejumlah peraturan turunan dari undang-undang tersebut terutama terkait kesehatan dan kesejahteraan hewan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesehatan Hewan.

Baca juga: Tempat Jagal Anjing di Blitar Digerebek, Polisi Periksa Pemilik

"Melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian pun baru menerbitkan SE larangan perdagangan daging anjing pada 2018," ujarnya.

Nanang mengakui penerbitan SE Bupati Blitar tersebut dipicu oleh penggerebekan oleh Yayasan Animal Hope Shelter terhadap tempat penjagalan anjing di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar bulan lalu.

Pihaknya, kata dia, selanjutnya melakukan penelusuran dan menemukan adanya sejumlah tempat penjagalan anjing lainnya untuk dikonsumsi.

"Setidaknya lokasi jagal anjing juga ada di Kecamatan Ponggok, Talun, dan Wlingi. Tapi sejak adanya penggerebekan itu, informasinya saat ini mereka berhenti beroperasi," ujarnya.

Baca juga: DP2KP: Ada 7 Lokasi Jagal Anjing di Bantul

Penggerebekan tempat penjagalan anjing oleh Animal Hope Shelter didampingi personel kepolisian di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jumat (25/3/2022)Dok. Polres Blitar Penggerebekan tempat penjagalan anjing oleh Animal Hope Shelter didampingi personel kepolisian di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jumat (25/3/2022)

Penganiayaan hewan

Menurut Nanang, para penjagal anjing menggunakan cara-cara mematikan anjing sebelum diambil dagingnya yang dapat dikategorikan sebagai tindakan penganiayaan hewan.

Cara-cara tersebut, ujarnya, yaitu dengan cara dipukul sampai mati, dimasukkan karung dan ditenggelamkan di bak air sampai mati, dan dijerat bagian lehernya sampai mati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pengungsi Rohingya Sering Mendarat di Aceh, Polda Telusuri Cox Bazar

Pengungsi Rohingya Sering Mendarat di Aceh, Polda Telusuri Cox Bazar

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Serang untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Serang untuk Lebaran 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Keliling di Solo dan Sekitarnya 20 Maret hingga 5 April 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Keliling di Solo dan Sekitarnya 20 Maret hingga 5 April 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Sosok Prajurit Denjaka Marinir TNI yang Gugur Saat Kontak Senjata di Puncak Jaya

Sosok Prajurit Denjaka Marinir TNI yang Gugur Saat Kontak Senjata di Puncak Jaya

Regional
Cemburu Sering Teleponan, Suami Bacok Istri sampai Tewas di Jambi

Cemburu Sering Teleponan, Suami Bacok Istri sampai Tewas di Jambi

Regional
Polisi Gerebek Penjual Miras Berkedok Toko Kelontong di Solo

Polisi Gerebek Penjual Miras Berkedok Toko Kelontong di Solo

Regional
Cerita Warga Lampung 'Gowes' 7 Bulan, Sampai di Mekkah Sehari Sebelum Ramadhan

Cerita Warga Lampung "Gowes" 7 Bulan, Sampai di Mekkah Sehari Sebelum Ramadhan

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Balikpapan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Balikpapan untuk Lebaran 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pengemudi Ojol Ludahi Calon Penumpang Wanita | Komeng Dipastikan Lolos ke Senayan

[POPULER NUSANTARA] Pengemudi Ojol Ludahi Calon Penumpang Wanita | Komeng Dipastikan Lolos ke Senayan

Regional
Belasan Anak Punk Diamankan Satpol PP, Disanksi Menyanyikan Lagu 'Indonesia Raya'

Belasan Anak Punk Diamankan Satpol PP, Disanksi Menyanyikan Lagu "Indonesia Raya"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com