PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang pengemudi mobil Alphard berinisial SJ (49) dan rekannya AK (30) harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, penangkapan itu bermula saat tersangka terlibat keributan dengan sopir bus di Jalan Raya Ajibarang-Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022).
"Tersangka saat itu mengendari mobil Alpard berseteru dengan sopir bus di Jalan Ajibarang-Purwokerto sehingga menimbulkan kemacetan," kata Guntar melalui keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Soal Anggota Polisi di Binjai Jebak Warga dengan Sabu, IPW: Kapolres Harus Dicopot
Kemudian anggota Polsek Ajibarang datang ke lokasi dan mengamankan SJ dan AK, keduanya merupakan warga Karawang, Jawa Barat.
Setelah digeledah, polisi menemukan dua paket sabu dalam plastik transparan seberat dua gram yang disembunyikan di dalam saku celana.
"Kami melakukan penggeledahan terhadap SJ dan AK ditemukan barang berupa dua plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Barang itu diakui dipakai oleh SJ," ujar Guntar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat isap sabu, ponsel, dan mobil Alphard putih.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Guntar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikaotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.