SORONG, KOMPAS.com- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kejaksaan Negeri Sorong berhasil menangkap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi berinisial PPT.
PPT merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat. Dia menjadi buronan sejak tahun 2018.
PPT ditangkap karena dugaan korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat tahun anggaran 2010.
Baca juga: Mahasiswa di Sorong Demo Sambut Kedatangan Deputi BNPP, Ini yang Disampaikan
PPT ditangkap di Jalan Pondok Pesantren, Konoman Banjeng, RT 01 RW 34 Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.
Tiba di Sorong, PPT mengunakan pakaian warna coklat dan dikawal ketat oleh Tim Tabur. Dia kemudian dibawa ke Kejari Sorong untuk proses pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol mengatakan, penyelidikan sudah berlangsung sejak tahun 2018.
Tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Demo Mahasiswa di Sorong, Tolak Jabatan Presiden 3 Periode hingga Kelestarian Hutan Papua
Juniman menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi melibatkan tiga orang, satu orang sudah menjalani hukuman dan satu di antaranya masih dalam proses persidangan.