KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelapor Luhut adalah sebuah organisasi kemasyarakatan, Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (Bom Kepton).
Sekretaris Jenderal Bom Kepton La Ode Tazrufin mengatakan, pihaknya merasa geram atas klaim Luhut soal big data penundaan pemilu 2024.
”Kami melaporkan Pak Luhut karena geram dengan wacana terkait big data yang lalu menimbulkan polemik di masyarakat luas. Bahkan hingga aksi demonstrasi mahasiswa di banyak kota di Indonesia yang menimbulkan korban,” ujarnya di Kendari, Sultra, Kamis (21/4/2022), dikutip dari Kompas.id.
Baca juga: Soal Big Data Tunda Pemilu, Luhut Dilaporkan di Polda Sultra
Menurut Tazrufin, Luhut telah melakukan pembohongan kepada masyarakat.
“Kami anggap sebuah kebohongan, kami juga punya referensi, pertama pernyataan dari Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) La Nyalla yang menyatakan tidak sampai angka 110 juta begitu (dukung penundaan pemilu),” ucapnya.
Di samping itu, kata Tazrufin, pelaporan ini juga menjadi cara untuk melihat kinerja penegak hukum.
Baca juga: Luhut Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Big Data Penundaan Pemilu, Dianggap Bohongi Masyarakat
Pasalnya, selama ini pelaporan terhadap masyarakat sangat cepat ditangani. Di sisi lain, pelaporan terhadap pejabat publik seakan tersendat.
”Kami berharap kepolisian tetap profesional dan apa yang kami laporkan ini bisa diproses dengan baik. Kami akan terus kawal kasus ini sesuai aturan,” ungkapnya.
Tazrufin menjelaskan, laporannya telah masuk di Polda Sultra. Pihaknya telah menyiapkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan.
“Tinggal menunggu pihak polda bagaimana diminta saksi-saksi, terkait itu kami sudah siapkan dua orang saksi, Halim dan Sumardin, mereka telah siap memberikan keterangan,” terangnya.