KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus oknum polisi Bripda PS, anggota Polisi Resor (Polres) Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga Solo, berinisial WP (66).
"Jika betul yang bersangkutan melakukan pemerasan, maka tindakan itu sangat memalukan institusi Polri," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, kepada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Soal Anggota Polisi di Binjai Jebak Warga dengan Sabu, IPW: Kapolres Harus Dicopot
"Sebagai anggota Polri, yang bersangkutan harusnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Bukan malah melakukan dugaan tindak kejahatan," tambahnya.
Dari kasus itu, Poengky berharap institusi Polri akan lebih tegas. Tujuannya, untuk memberi efek jera bagi para anggota lainnya dan mencegah kasus tersebut terulang.
"Ketegasan Pimpinan dalam memproses hukum yang bersangkutan akan menimbulkan efek jera," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Solo terpaksa melumpuhkan PS dengan timah panas.
PS disebutkan mencoba melawan saat diamankan anggota Tim Resmob Polresta Surakarta.
Selain menangkap PS, polisi juga menangakap SNY, RB (43), TWA (39), dan ES (36).
"Tersangka lainnya ditangkap di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang. Selanjutnya dibawa Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut," Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.