KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/4/2022).
Luhut dilaporkan atas dugaan pembohongan publik terkait big data survei masyarakat yang menyetujui penundaan pemilu.
Baca juga: Publik Menanti Cak Imin dan Luhut Buka-bukaan soal Big Data
Pelapor bernama La Ode Tazrufin, yang juga Sekretaris Jenderal Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton.
Baca juga: Ketika Mahasiswa UI Minta Luhut Buka Big Data Penundaan Pemilu...
Tazrufin menganggap Luhut telah melakukan pembohongan kepada masyarakat selaku pejabat publik.
”Kami melaporkan Pak Luhut karena geram dengan wacana terkait big data yang lalu menimbulkan polemik di masyarakat luas. Bahkan hingga aksi demonstrasi mahasiswa di banyak kota di Indonesia yang menimbulkan korban,” kata Tazrufin di Kendari, Kamis (21/4/2022) siang, dikutip dari Kompas.id.
Dia menilai, sebagai pejabat di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden tidak ada kaitannya sama sekali.
Terlebih lagi, isu adanya 110 juta warga masyarakat yang mendukung wacana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut sama halnya dengan pembohongan publik yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, pelaporan ini juga merupakan cara untuk melihat kinerja profesional penegak hukum.
Sebab, selama ini pelaporan ke masyarakat sangat cepat ditangani, sedangkan pelaporan ke pejabat publik seperti tersendat.
”Kami berharap kepolisian tetap profesional dan apa yang kami laporkan ini bisa diproses dengan baik. Kami akan terus kawal kasus ini sesuai aturan,” ucapnya.
Tazrufin menegaskan, pihaknya tidak mencari sensasi dengan melaporkan Luhut ke kepolisian.
Ia dan rekan-rekan hanya sangat geram dengan pemerintah, khususnya Luhut, yang membuat masyarakat terpecah.