KULON PROGO, KOMPAS.com – Dua orang pelajar di Kulon Progo, DI Yogyakarta, ditangkap polisi setelah kedapatan membawa 5,5 kilogram bubuk mercon.
Kedua pelajar itu berinisial TYF (17), bersekolah di SMP Kapanewon Nanggulan, dan RDT (17), pelajar di SMK Kapanewon Temon. Keduanya diamankan reserse Polsek Sentolo.
Polisi kemudian menggiringnya ke Mapolsek Sentolo untuk diperiksa.
Baca juga: Polres Kudus Amankan 32,4 Kilogram Bubuk Mercon yang Dipasarkan di Media Sosial
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sentolo guna penyelidikan dan penanganan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan singkat, Kamis (21/4/2022).
Unit reskrim Polsek Sentolo sedang patroli ketika mendapati dua pemuda mencurigakan melintas di teteg Ngeseng Padukuhan Sentolo Kidul, Kalurahan Sentolo, Rabu (20/4/2022) pukul 21.00 WIB.
Polisi menghentikan kedua anak yang bawa motor itu. Polisi memeriksa dan mendapati dua tas kresek bawaan.
Rupanya, kedua pemuda itu bawa obat mercon bubuk. Satu tas kresek hitam berisi tiga bungkus plastik bubuk mercon masing-masing berisi 1 kg.
Satu kresek lagi berisi tiga bungkus bubuk mercon juga, di mana dua bungkus masing-masing 1 kg dan satu bungkus 0,5 kg.
Polisi lantas mengamankan TYF warga Pedukuhan Penjalin, Kalurahan Donomulyo, Nanggulan dan RDT asal Padukuhan Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih.
Polisi membawa kedua anak yang masih status pelajar itu ke Polsek Sentolo.
Jeffry mengungkapkan, kasus seperti ini merupakan penyalahgunaaan atau membawa bahan peledak berupa obat mercon bubuk. Pelaku bisa tersandung Pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung.
Kasus serupa terjadi sebelumnya. Reskrim Polsek Pengasih menahan dua pemuda karena memiliki obat mercon jenis bubuk, Rabu (20/4/2022) pagi. Keduanya adalah AN (20) dan TM (23), buruh asal Kantongan, Desa Triharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.
Polisi menyita lebih dari 15 kilogram bubuk petasan dari tersangka, delapan tali sumbu hijau, 23 sumbu kertas. Kedua pelaku juga tersandung Pasal 1 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.