JAYAPURA, KOMPAS.Com - Sidang delapan terdakwa kasus pengibaran bendera bintang kejora di Gor Cenderawasih, Jayapura, batal disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura pada Selasa (19/04/2022).
Kuasa hukum terdakwa, Emanuel Gobay mengungkapkan, sidang perdana ditunda lantaran para terdakwa harus menjalani karantina.
“Sebenarnya sudah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, tetapi terdakwa masih dikarantina karena baru dipindahkan dari rutan Polda Papua ke rutan Lapas Abepura, Jayapura,” kata Emanuel saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Sebelah Polda Papua, 8 Pemuda di Jayapura Jadi Tersangka Makar
Ia menuturkan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum akan digelar 10 Mei mendatang.
Emanuel meminta kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura untuk selektif dalam memeriksa kasus delapan terdakwa pengibaran bendera bintang kejora.
“Hal ini supaya dapat memutus mata rantai praktik kriminalisasi pasal makar terhadap pelaku perayaan sejarah Papua menggunakan sistem peradilan pidana di Papua,” pintanya.
Tak hanya itu, Emanuel mengatakan, hak atas kesehatan bagi delapan kliennya perlu diperhatikan, sehingga dalam proses persidangan nanti tetap dalam kondisi yang sehat.
“Ini sesuai perintah Pasal 58 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” katanya.
Emanuel meminta Gubernur Papua dan Ketua DPR Papua dan Ketua MRP untuk segera mendesak pemerintah pusat membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKRI).
“Dilakukan klasifikasi sejarah Papua sesuai perintah Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3), UU Nomor 2 Tahun 2021,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, delapan pemuda ditetapkan sebagai tersangka pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih Jayapura pada 1 Desember 2021.
Kedelapan pemuda ini dikenai pasal makar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.