Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Penembakan Warga di Warkop Aceh Utara, Terungkap Pelaku Dendam terhadap Korban

Kompas.com - 20/04/2022, 17:55 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Utara dan Kejaksaan Negeri Aceh Utara menggelar rekonstruksi terhadap kasus penembakan yang menewaskan MY (45) di Mapolres Aceh Utara, Selasa (19/4/2022).

Penembakan itu dilakukan tersangka berinisial A (25) di sebuah warung kopi Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, pada 1 Maret 2022 dengan senapan angin jenis soft gun.

Dari reka ulang, kasus ini berawal saat tersangka A mengetahui bahwa korban MY memukul abang kandungnya yang berinisial AJ.

Tersangka A marah dan mendatangi pria berinisial F untuk meminjam senapan angin.

Baca juga: Ribut di Warung Kopi, Seorang Warga Tewas Ditembak di Aceh Utara

Kasat Reskrim Aceh Utara Iptu Noca Tryananto mengatakan, setelah menerima senapan angin itu, pelaku langsung mencari korban MY dan melihatnya di warung kopi.

Saat pelaku melihat korban, dia langsung menembak korban.

Setelah menembak korban, pelaku menghubungi abang kandungnya AJ untuk minta disiapkan baju dan uang untuk melarikan diri. Pelaku kemudian ditangkap di Aceh Besar.

Dalam reka adegan tersebut, polisi juga memperlihatkan senjata soft gun Geujruk PCP merek OTG Sport kaliber 8 mm.

“Ada 29 adegan peristiwa yang digelar. Tahap demi tahapan sehingga utuh ceritanya,” kata Iptu Noca.

Noca mengatakan, dalam kasus penembakan ini ada tiga orang yang dijadikan tersangka, yakni A yang merupakan pelaku utama, AJ, dan F.

“Jadi tiga tersangka, satu penyedia senapan (F), satu pelaku utama (A), satu lagi turut serta abang kandung pelaku (AJ),” sebut Noca.

“Pelaku utama kita kenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara, hingga maksimal hukuman mati karena menghilangkan nyawa seseorang,” Iptu Noca.

Sedangkan pelaku AJ dijerat dengan Pasal 340, jo Pasal 338 Jo Pasal 221 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku F dijerat dengan Pasal 340, jo Pasal 338, jo Pasal 56, jo UU Darurat No12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Baca juga: Penembak Warga di Aceh Utara Ditangkap Saat Kabur Pakai Angkutan Umum

“Sejauh ini, dari kronologinya, tidak ada unsur pembunuhan berencana. Namun, masih terus kita dalami lagi,” pungkas Iptu Noca.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Ngaku' untuk Beli Susu Anak, Pria yang Mencuri hingga Seret Karyawan Alfamart Semarang Ditangkap Polisi

"Ngaku" untuk Beli Susu Anak, Pria yang Mencuri hingga Seret Karyawan Alfamart Semarang Ditangkap Polisi

Regional
35 Persen Pemudik Belum Kembali dari Sumatera, Gelombang Arus Balik Diprediksi Masih Terjadi

35 Persen Pemudik Belum Kembali dari Sumatera, Gelombang Arus Balik Diprediksi Masih Terjadi

Regional
PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja

PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja

Regional
Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Lebong Bengkulu

Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Lebong Bengkulu

Regional
Gibran Mengaku Bahas Kemungkinan Ajak PDI-P Koalisi untuk Kuasai Parlemen di Rumah Prabowo

Gibran Mengaku Bahas Kemungkinan Ajak PDI-P Koalisi untuk Kuasai Parlemen di Rumah Prabowo

Regional
Gempa Magnitudo 5 Guncang Alor NTT, Tak Berisiko Tsunami

Gempa Magnitudo 5 Guncang Alor NTT, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Sekeluarga Tewas di Mobil Terjebak Lumpur di Jambi, Saudara Tolak Otopsi

Sekeluarga Tewas di Mobil Terjebak Lumpur di Jambi, Saudara Tolak Otopsi

Regional
Digigit Anjing, Warga di Sikka Terluka Parah

Digigit Anjing, Warga di Sikka Terluka Parah

Regional
Erni Ditemukan Tewas Terkapar di Jalan, Diduga Terkena Peluru Nyasar

Erni Ditemukan Tewas Terkapar di Jalan, Diduga Terkena Peluru Nyasar

Regional
Kebakaran Rumah di Ambon, Penghuni Tewas Terjebak Kobaran Api

Kebakaran Rumah di Ambon, Penghuni Tewas Terjebak Kobaran Api

Regional
Jatuh Saat Terbangkan Paramotor Pantau Pacu Jalur Mini, 2 Perwira Polisi Terluka

Jatuh Saat Terbangkan Paramotor Pantau Pacu Jalur Mini, 2 Perwira Polisi Terluka

Regional
Uang Zakat Fitrah Rp 13,8 Juta Hangus Dipertaruhkan di Judi 'Online' oleh Kepala Dusun di Boalemo

Uang Zakat Fitrah Rp 13,8 Juta Hangus Dipertaruhkan di Judi "Online" oleh Kepala Dusun di Boalemo

Regional
Siswi SMA di Maluku Tengah Diperkosa Ayah Kandung

Siswi SMA di Maluku Tengah Diperkosa Ayah Kandung

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 19 Kali Pagi Ini

Gunung Ile Lewotolok Meletus 19 Kali Pagi Ini

Regional
Mobil Elf Masuk Jurang di Aceh Besar, 23 Orang Terluka

Mobil Elf Masuk Jurang di Aceh Besar, 23 Orang Terluka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com