LUBUK LINGGAU, KOMPAS.com - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan berinisial D ditahan lantaran kedapatan menyimpan satu butir pil ekstasi di dalam mobil.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan, D ketahuan menyimpan ekstasi usai sebelumnya mereka melakukan tes urine secara mendadak kepada seluruh anggota pada Selasa (19/4/2022).
Dari hasil tes urine itu, D dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Baca juga: Buntut Tahanan Tewas, Kapolsek Lubuk Linggau Utara Dicopot
"Awalnya anggota ini menyangkal, setelah digeledah di dalam mobil miliknya didapatkan satu butir ekstasi. Dia tidak bisa mengelak lagi," kata Harissandi.
Anggota tersebut saat ini telah ditahan oleh Propam Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan.
Harissandi pun menegaskan, anggotanya tersebut akan menjalani proses sidang pidana atas kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis pil ekstasi.
Baca juga: Viral, Video Ratusan Warga di Lubuk Linggau Berdesakan demi Minyak Goreng
"Kita akan kenakan sidang pidana umum setelah etiknya selesai. Saya tidak pandang bulu walaupun anggota sendiri. Sekarang prosesnya masih berjalan di Propam Polres," ujarnya.
Selain itu, Harissandi pun mengimbau kepada para anggota lain agar tidak menggunakan narkoba.
Sebab, hukuman untuk anggota akan lebih berat bila kedapatan memakai barang haram tersebut.
"Harusnya kita yang mengajak masyarakat perang melawan narkoba, bukan malah polisi memakai narkoba. Kami juga meminta kepada masyrakat jika ada polisi yang menggunakan narkoba untuk tidak segan melapor, karena pasti akan kami tindak," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.