KOMPAS.com - Terkait besaran zakat fitrah 2022, badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ponorogo memberikan informasi terbaru yang bisa dijadikan panduan oleh masyarakat.
Diketahui bahwa zakat fitrah menjadi salah satu ibadah yang ditunaikan di bulan Ramadhan dan diwajibkan bagi umat muslim yang mampu.
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, dari Pengertian hingga Besarannya
Bentuk dari zakat fitrah bisa berupa beras atau makanan pokok lainnya, dan juga dalam bentuk uang tunai seharga makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Dilansir dari Instagram resminya, Baznas Kabupaten Ponorogo menginformasikan bahwa besaran zakat fitrah 2022 atau pada bulan Ramadhan 1443 H yaitu sebesar Rp 30.000 per jiwa.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Kota Semarang
Adapun besaran zakat fitrah apabila ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras ini setara dengan jumlah 3 kg per jiwa.
Besaran zakat fitrah ini akan menjadi panduan umat muslim dalam melaksanakan kewajibannya pada bulan Ramadhan 1443 H.
Selain menyalurkan melalui masjid, masyarakat di Kabupaten Ponorogo juga bisa menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Provinsi Sulawesi Tengah
Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?
Zakat fitrah adalah jenis zakat yang hukumnya wajib bagi umat muslim dan menjadi istimewa karena hanya dilakukan pada bulan Ramadhan.
Dilansir dari laman resmi Baznas, umat muslim yang sudah memenuhi syarat menjadi muzakki sudah bisa menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Kriteria orang yang sudah wajib mengeluarkan zakat fitrah (muzakki) adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara 8 golongan mustahik atau penerima zakat adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang memiliki hutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Sebagai bentuk ibadah, pembayaran zakat fitrah harus didahului dengan membaca niat.