SEMARANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara untuk Sri Winarsih karena dianggap menipu hingga korbannya merugi Rp 847 juta.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Sri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Sebagai informasi, Sri merupakan istri dari Kepala Unit Provos Kepolisian Sektor Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Setelah vonis hakim dijatuhkan, Sri menerimanya.
"Saya menerima," jawab Sri Winarsih dalam persidangan di PN Semarang, Selasa (19/4/2022).
Jaksa penuntut umum juga menyatakan menerima putusan ini. Pasalnya, terdakwa tidak mengajukan banding.
"Nanti kalau terdakwa banding ya banding, tadi kan terdakwa menerima," kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang Evrita.
Baca juga: Mengaku Telah Diterima Jadi Polisi, Perempuan di Bangka Tipu Keluarga hingga Rp 50 Juta
Sementara itu, keluarga korban yang hadir dalam persidangan, Anis mengatakan, hukuman yang didapatkan oleh terdakwa kurang sepadan.
"Korban berharap hukuman lebih berat lagi," katanya.