ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Tim Polres Aceh Timur menangkap seorang sopir berinisial MY (60) warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Pasalnya, pria ini memodifikasi bus angkutan umum menjadi penampung solar bersubsidi.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menyebutkan, awalnya masyarakat melaporkan ada bus dengan nomor polisi BL 7551 ZA mengambil solar berulang kali dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: 8 Rumah di Simeulue Aceh Timur Terbakar Saat Penghuni Sedang Sahur
Tangki bus ini sudah dimodifikasi sehingga bisa lebih besar untuk menampung bahan bakar.
"Saya perintahkan cek informasi itu, dan ternyata benar. Maka, satuan reserse langsung menangkap bus itu lengkap dengan sopirnya," kata Mahmun dalam keterangan resminya, Selasa (19/4/2022).
Mahmun mengatakan, seluruh solar bersubsidi itu disimpan di rumah MY di Desa Meunasah Teungoh.
Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Pesantren yang Cabuli Santri di Aceh Timur Bertahun-tahun
Dari rumah MY, disita dua buah drum serta tiga jeriken yang berisi solar bersubsidi sebanyak 600 liter.
"Mobil bus, tersangka dan solar bersubsidi sudah kita tahan di Mapolres Aceh Timur," kata Mahmun.
Mahmun menyebutkan, MY dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
"Kami imbau petugas SPBU jangan menjual solar subsidi pada bukan yang berhak. Kami pastikan semua pelaku yang terlibat akan kami tangkap sesuai hukum berlaku," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.