MANOKWARI, KOMPAS.com -Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat meringkus seorang warga negara Papua Nugini karena kasus dugaan peredaran narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, pelaku berinisial LT alias Boy ditangkap di sebuah penginapan di Jayapura, Papua.
Baca juga: 5 Desa di Teluk Wondama Papua Barat Akhirnya Mendapat Aliran Listrik
Pelaku ditangkap saat membawa satu kilogram ganja yang berasal dari Papua Nugini.
"Penangkapan LT ini merupakan hasil pengembangan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat dari yang sebelumnya diamankan," kata Adam di Manokwari, Selasa (19/4/2022).
Adam menjelaskan, penangkapan terhadap WN Papua Nugini itu dilakukan di Jayapura, Papua, Kamis (14/4/2022).
Kini, LT sudah mendekam di rumah tahanan Polda Papua Barat.
"Jadi dari 1 kilogram ganja itu diperkirakan nilainya mencapai Rp 36 juta, pelaku mengaku ganja tersebut berasal dari PNG," ungkap Adam.
Polisi telah berkoordinasi dengan Imigrasi mengingat pelaku merupakan warga negara asing.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: 18 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut, Bupati Manokwari: Kami Sampaikan Belasungkawa...
Adam mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba. Narkoba, kata dia, merusak generasi bangsa.
"Kita juga minta bantuan masyarakat agar bisa memberi informasi. Jangan takut, itu semua dijamin mulai dari indetitas dirahasiakan dan keamanan anda bisa menghubungi 110," imbau Adam yang juga mantan Kapolres Manokwari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.