Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sang Istri Bahagia Amaq Sinta Dibebaskan: Terima Kasih Semua yang Sudah Mendukung

Kompas.com - 17/04/2022, 19:21 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Mariana, istri M alias Amaq Sinta akhirnya bisa tersenyum lebar setelah mendengar kabar suaminya dibebaskan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Nusa Tenggara Barat, Sabtu (16/4/2022).

Ibu dua anak itu bahagia melihat suaminya kembali ke rumah. Amaq Sinta sebelumnya sempat ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena melawan para begal yang merampoknya.

Baca juga: Kasus Korban Begal Tewaskan Pembegal Dihentikan oleh Polda NTB, Amaq Sinta: Alhamdulillah, Saya Bebas

"Alhamdulillah kami sekeluarga merasa senang, terima kasih semua masyarakat yang sudah mendukung suami saya," ungkap Mariana di Lombok Tengah, Minggu (17/4/2022).

Mariana sempat khawatir karena kasus yang menimpa suaminya. Jika suaminya masuk penjara, tak ada lagi tulang punggung keluarga untuk membiayai hidup dan sekolah anak-anaknya.

"Dia selamat dari begal, saya khawatir lagi kemarin karena jadi tersangka, tapi sekarang Alhamdulillah sudah bebas," kata Mariana.

Mariana berharap, penetapan tersangka terhadap korban begal yang membela diri tak lagi terulang.

"Semoga tidak ada lagi kejadian seperti itu," kata Mariana.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto mengungkapkan, penghentian proses hukum Amaq Sinta diputuskan setelah gelar perkara yang dihadiri polisi dan pakar hukum.

"Jadi laporan polisi berkaitan dengan atau nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan. Administrasi penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan akan dilakukan segera oleh penyidik," ungkap Djoko dalam jumpa pers.

Keputusan itu diambil setelah penyidik menyimpulkan tak terpenuhi unsur pidana atas tindakan Amaq Sinta dalam kasus tersebut. Amaq Sinta hanya melakukan pembelaan diri terhadap ancaman begal.

Baca juga: Kampung Bunuh Maling, Dusun Asal Amaq Sinta Pembunuh Begal di Lombok Tengah

"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga  pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan  melawan hukum baik secara  formil dan materil," kata Djoko.

Menurut Djoko, Pasal 49 Ayat 1 KUHP menyebut, seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com