KOMPAS.com - Nama Hens DJ Songjanan, pemuda asal Kota Tual, Maluku, menjadi perbincangan.
Pasalnya, Hens dipecat saat sedang menempuh pendidikan di Sekolah Calon Tamtama TNI Angkatan Darat Rindam XVI/ Pattimura karena ayahnya, Mikael Songjanan, berkewarganegaraan Myanmar.
Baca juga: Hens Songjanan, Pemuda yang Bermimpi Jadi Prajurit TNI, Dipecat Sebelum Pelantikan karena Ayahnya
Administrasi Hens saat melamar menjadi anggota TNI dianggap tidak sah lantaran dokumen kependudukan ayahnya dicabut oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual.
Baca juga: Tangis Haru Bercampur Bahagia Ibu Hens Songjanan, Saksikan Anaknya Dilantik Jadi Anggota TNI
Dikutip dari Tribun Jakarta, mendengar kasus Hens, anggota DPR RI Komisi 1, Hillary Brigitta Lasut yang diwakili staf ahlinya, Fauzan Rahawarin, kemudian melayangkan surat secara langsung kepada petinggi Mabes TNI.
Satu hari berselang, keluarga calon prajurit TNI Hens Songjanan ditelepon oleh Dandim setempat untuk mengonfirmasi terkait keikutsertaan Hens dalam pelantikan.
"Saya selaku anggota DPR RI mewakili segenap warga masyarakat khususnya keluarga Hens Songjanan, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Panglima TNI dan Bapak KSAD," kata Hillary, dalam keterangan persnya, Selasa (12/4/2022).
Menurut Hillary, yang terjadi terhadap Hens bukan murni kesalahan pihak keluarga.
"Ia mendapatkan KTP tersebut dari dukcapil melalui rekam massal pembuatan KTP pada saat itu. Walaupun secara administrasi tidak lengkap dari data imigrasi," ujar Hillary.
Adapun Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan, Hens akan dilantik menjadi anggota TNI.
“Nanti, minggu depan dia (Hens Songjanan) akan dilantik,” kata Dudung, usai memberikan kuliah umum di Auditorium Universitas Pattimura, Ambon, Rabu (13/4/2022).
Dudung mengatakan, dalam kasus Hens, hasil tes administrasi harusnya dapat diteliti secara saksama sebelum keputusan dibuat.