KOMPAS.com - Kasus Hens Songjanan menjadi sorotan masyarakat.
Siswa Sekolah Calon Tamtama (Secata) TNI Angkatan Darat Resimen Induk Kodam (Rindam) XVI/ Pattimura ini sempat dikeluarkan lantaran masalah dokumen kewarganegaraan orangtuanya.
Status kependudukan ayahnya, yang merupakan eks nelayan asing asal Myanmar, dicabut oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual, Maluku.
Mikael Songjanan, ayah Hens, tidak memiliki izin tinggal terbatas (itas) maupun izin tinggal tetap (itap).
Permasalahan ini mendapat sorotan dari Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Maluku Benediktus Sarkol hingga Anggota Komisi I DPR RI, Hillary Brigitta Lasut.
Hillary, yang diwakili staf ahlinya, Fauzan Rahawarin, bahkan melayangkan surat secara langsung kepada petinggi Mabes TNI.
Baca juga: Hens Songjanan, Pemuda yang Bermimpi Jadi Prajurit TNI, Dipecat Sebelum Pelantikan karena Ayahnya
Terkait permasalahan ini, pengamat militer, Khairul Fahmi, memberikan pandangannya.
Menurut Fahmi, TNI seharusnya tidak perlu tunduk pada tekanan publik dan politik.
TNI, kata Fahmi, harus jelas mengenai aturan main pada tahap proses seleksi prajurit.
“Kalau memang dia (Hens Songjanan) tidak memenuhi persyaratan rekrutmen TNI, ya tidak perlu tunduk pada tekanan publik dan politik,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies ini mengatakan, ketegasan TNI penting lantaran menyangkut tanggungjawab sebagai penjaga kedaulatan dan menegakkan keamanan negara.
Baca juga: Sempat Dipecat karena Ayahnya WN Myanmar, Hens Songjanan Calon Prajurit TNI Akhirnya Diterima Lagi