PEKANBARU, KOMPAS.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru, Riau, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial WW (46).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, sebelum dideportasi ke negara asalnya, WNA China itu dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
"Deteni (orang asing penghuni Rudenim) ini akan menjalani karantina selama sembilan hari sebelum dideportasi ke negara asalnya. Karantina tersebut merupakan persyaratan dari China sebelum memasuki negara mereka. Selama di karantina, nanti di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Jahari kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Kakek Pengemis Tertangkap Cabuli Seorang Bocah di Riau, Korban Dibujuk dengan Uang
Jahari menjelaskan, dideportasinya WNA China itu karena telah melewati batas izin keluar (Exit Permit Only/EPO).
Sebelumnya, pria dari negara Tirai Bambu itu juga sempat berurusan dengan BNN Kabupaten Siak karena positif menggunakan narkoba.
"Karena direhabilitasi, masa EPO-nya habis, jadi harus kita deportasi," sebut Jahari.
Baca juga: Gubernur Riau Temui Menkes Budi, Usul Pembangunan RS Baru Tipe A
Jahari mengatakan, Deteni asal China berusia 46 tahun itu dipindahkan ke Jakarta dengan pengawasan melekat oleh dua orang petugas Rudenim Pekanbaru.
"WNA ini diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menggunakan Pesawat Batik Air," kata Jahari.
Dengan dilaksanakannya pemindahan terhadap satu orang WNA tersebut, maka jumlah Deteni dan pengungsi yang berada di bawah Pengawasan Rudenim Pekanbaru sampai saat ini berjumlah 888 orang.
Adapun rinciannya terdiri dari pengungsi yang difasilitasi oleh International Organization for Migration (IOM) sebanyak 878 orang, Immigratoir yang difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru sebanyak 9 orang dan Pengungsi Mandiri yang tidak difasilitasi oleh IOM berjumlah satu orang.
"Deportasi merupakan salah satu dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). TAK merupakan sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan," imbuh Jahari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.