Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Kota Padang Turun ke Level 2, BPBD Imbau Warga Tak Abai Prokes

Kompas.com - 14/04/2022, 19:16 WIB
Rahmadhani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Padang mengalami penurunan, dari level 3 ke level 2.

"Berdasarkan Inmendagri, PPKM Kota Padang sudah level dua," kata Sekretaris BPBD Kota Padang Robert Candra Eka Putra melalui telepon, Kamis (14/4/2022).

Robert mengatakan, turunnya status PPKM menjadi level dua karena angka positivity rate yang rendah.

Dikutip dari laman resmi Menpan, positivity rate adalah proporsi orang positif dari keseluruhan orang yang dites. Jika positivity rate rendah, artinya menunjukkan hanya sedikit orang positif dari keseluruhan orang yang dites.

Baca juga: PPKM di Padang Panjang Naik ke Level 3, Dinkes: Harusnya Level 1

Selain angka positivity rate yang rendah, capaian vaksinasi juga sudah memenuhi target.

"Untuk vaksin dosis satu kita sudah mencapai target. Sedangkan dosis dua sudah di atas 80 persen sehingga kita sudah bisa melakukan vaksin booster," sambung Robert.

Robert mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga status PPKM bisa turun menjadi level satu.

"Sebelumnya kita berada di level 3, sekarang sudah turun ke level 2. Ayo kita turunkan ke level 1. Untuk itu masyarakat jangan lengah dan tetap patuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1, 2, dan 3 Luar Jawa-Bali 12-25 April 2022

Sementara itu berdasarkan data dari dinas kesehatan Kota Padang, jumlah kasus positif Covid-19 sudah melandai.

Dalam seminggu terakhir jumlah yang positif Covid-19 dibawah sepuluh orang. Sedangkan jumlah positif Covid-19 secara keseluruhan hingga 14 April 2022 sebanyak 7.366 orang, sembuh sebanyak 7.152 orang dan meninggal sebanyak 36 orang.

Pemerintah pusat menetapkan status PPKM level satu hingga tiga di luar pulau Jawa dan Bali pada 12-25 April 2022.

"Kita tentunya tidak ingin kembali ke level 3," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com