KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengungkap sejumlah modus penimbunan bahan bakar minyak (BBM), baik solar, biosolar, hingga pertalite, di berbagai daerah di Indonesia.
Berbagai trik dilakukan para pelaku untuk mendapatkan keuntungan.
Kompas.com merangkum berbagai modus para pelaku penimbunan BBM yang berhasil diungkap pihak kepolisian.
Misalnya, kasus penimbunan 25.000 liter solar yang terjadi di sejumlah daerah di Jawa Barat pada 8-12 April 2022.
Baca juga: Polisi Ungkap Penimbunan 25.000 Liter Solar Bersubsidi di Jabar, 7 Orang Ditangkap
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menangkap lima pelaku yang telah dijadikan tersangka.
Mereka memodifikasi tangki mobil, lalu berkeliling membeli solar ke sejumlah SPBU.
"Mereka yang membeli solar bersubsidi seharga Rp 5.150, dan menjualnya ke pabrik dengan harga Rp 9.000 per liter," ucap Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022).
Modus serupa juga terjadi di Bangka Belitung. Para pelaku berulang kali membeli solar dan bensin Pertalite dengan tangki mobil yang sudah dimodifikasi.
Baca juga: Dugaan Kasus Penimbunan Solar di Bangka Tengah, 12 Pelaku dan 5 Mobil Ditahan Polisi
Setelah itu BBM ditimbun dan kembali dijual dengan harga yang mahal.
Baca juga: Polisi Tangkap Penimbun 1.486 Liter Solar Subsidi, Beli di Sumsel, lalu Jual di Way Kanan Lampung
Modus ini juga terjadi di Banten. Polda Banten menyita 4 ton solar dari lima tersangka.
Kasus tangki dimodifikasi ini juga ditemukan di Jakarta Barat, Sulawesi Utara, dan Sumatera Selatan (Sumsel).
Untuk kasus di Sumsel, para pelaku menimbun 1.486 solar subsidi untuk kembali dijual ke Way Kanan, Lampung.