Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria Ditangkap Saat Timbun Solar 3.000 Liter di SPBU, Ditampung Pakai "Dump Truck" Bertangki Modifikasi

Kompas.com - 14/04/2022, 10:39 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana minyak dan gas (migas) jenis bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, polisi mengamankan dua pelaku, yaitu pria berinisial FL (65), warga Minahasa Urara; dan VP (55), warga Manado.

"Tindak pidana ini dilakukan oleh para pelaku di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di wilayah Kecamatan Mapanget, Manado, pada Senin (12/4/2022) sekitar pukul 04.10 Wita," jelasnya dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Timbun 1 Ton Solar Subsidi, Warga Mlorah Nganjuk Terancam 6 Tahun Penjara

Ia mengatakan, modus operandinya adalah pelaku menyalahgunakan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan cara mengangkut menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi pada bagian tangki kendaraan.

"Para pelaku kedapatan sedang melakukan pengambilan BBM jenis solar subsidi sejumlah kurang lebih 3.000 liter yang diangkut ke dalam tangki modifikasi berkapasitas 3.000 liter, yang diletakkan dalam bak kendaraan roda empat jenis dump truck merek Hino," terangnya.

Lanjutnya, proses pengambilan BBM tersebut dilakukan dengan cara membuka panel kontrol nosel SPBU dengan menggunakan kunci panel kontrol yang telah diduplikasi oleh pelaku FL.

Selanjutnya menghidupkan nozel solar dan meng-input jumlah pengisian di panel kontrol sebanyak dua kali, yakni dengan jumlah 1.900 liter dan 1.100 liter.

Kemudian, melakukan pengisian ke dalam tangki modifikasi yang ada pada bak dump truck.

"Kegiatan pengisian BBM jenis solar tersebut ternyata atas sepengetahuan oleh satpam berinisial VP yang bekerja di SPBU tersebut," ujar Jules.

Baca juga: Tertibkan Antrean, Pertamina Tambah Pasokan Solar Subsidi di SPBU KM 13 Balikpapan

Kedua pelaku sudah diamankan di Polda Sulut bersama barang bukti, yaitu BBM jenis solar sejumlah sekitar 3.000 liter, satu buah tangki modifikasi, satu unit dump truck merek Hino nomor polisi DB 8309 FD, dan satu kunci panel dispenser solar.

Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Nasriadi menambahkan, kasus ini masih akan terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.

"Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," katanya.

Ia juga mengatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada para pengusaha-pengusaha migas agar kasus seperti ini tidak tejadi lagi.

"Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan sanksi kepada para pengusaha, ini sebagai contoh agar tidak dilakukan oleh SPBU lainnya," pungkas Nasriadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com