Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Papua Resmi Serahkan Aspirasi Penolakan dan Penerimaan DOB ke Baleg DPR RI

Kompas.com - 13/04/2022, 20:59 WIB
Roberthus Yewen,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR) Provinsi Papua secara resmi telah menyerahkan aspirasi masyarakat Papua, terkait penolakan dan penerimaan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua kepada Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Rabu (13/04/2022).

Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairusy mengatakan, pihaknya menyerahkan langsung aspirasi tersebut kepada Badan Legislasi DPR RI pada pukul 15.00 WIB.

Menurut Rumbairusy, pada 8 April lalu pihaknya dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua telah membahas beberapa hal, salah satunya menindaklanjuti berbagai aspirasi yang masuk terkait dengan DOB di Papua.

Baca juga: Demo Tolak DOB di Jayapura, Sejumlah Toko Tutup, Lalu Lintas Sempat Lumpuh

“Kita tahu ada berbagai demonstrasi. Ada yang datang ke DPR dan diterima di komisi terkait serta ada juga yang di pimpinan. Akhirnya kita sepakat untuk meneruskan aspirasi ini ke DPR RI,” kata Rumbairusy kepada Kompas.com,saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (13/04/2022).

Kata Rumbairusy, aspirasi DOB Papua yang diteruskan ini tentunya bukan hanya aspirasi masyarakat yang menolak DOB, tetapi juga aspirasi dari masyarakat yang menerima DOB di Papua.

“Tadi kita sudah meneruskan aspirasi yang masuk itu. Kita tidak mengurangi atau menambah dan lain sebagainya. Aspirasi kita bawa seutuhnya seperti yang disampaikan. Kita cuma rapikan seperti dijilid dan diteruskan kepada DPR RI,” ucapnya.

Menurutnya, jumlah aspirasi yang diserahkan ke Badan legislasi DPR RI lebih banyak aspirasi yang menolak DOB di Papua.

Meski ada sejumlah pihak yang menerima DOB, seperti dari Papua Selatan, Tabi dan Saireri.

Baca juga: RUU Pemekaran Provinsi di Papua Disetujui, Ketua Tim PPS Tolak Usulan Nama Provinsi Anim Ha

“Bukan yang menolak, sehingga kalau ada judul bilang menyerahkan aspirasi yang menolak saja saya pikir tidak. Yang menerima juga kita serahkan,” tegasnya.

Dia menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan dan diterima oleh Badan Legislasi DPR RI yang dihadiri oleh beberapa Anggota DPR RI yang dipimpin oleh Yan P. Mandenas.

Sementara itu anggota DPR Papua, John NR. Gobai menjelaskan bahwa dalam Pasal 76 Ayat 1 dan Undang Undang (UU) Nomor 2 tahun 2021 dan Pasal 92 dan Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) No 106 Tahun 2021 menjelaskan bahwa usulan pemekaran juga menjadi kewenangan daerah.

“Jadi dasar hukum rencana usulan pemekaran bukan hanya kewenangan pusat tapi juga kewenangan daerah,”katanya.

Baca juga: Bertemu Komisi I DPR, Masyarakat Adat Intan Jaya Bahas Masalah Konflik Bersenjata di Papua

John meminta agar pemerintah pusat tidak mengabaikan Pasal 18B ayat 1 yang menyebut negara mengakui dan menghormati kesatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dengan peraturan perundangan dan Pasal 4 ayat 2 UU No 21 tahun 2001 bahwa Propinsi Papua diberikan kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali 5 hal yg merupakan kewenangan absolut pemerintah.

“Artinya pemerintah pusat harusnya tidak mengabaikan pengaturan khusus di atas. Sehingga pemekaran harusnya hanya boleh dilakukan berdasarkan usulan daerah dengan pertimbangan MRP dan DPRP sesuai teori desentralisasi asimetris bukan dengan usulan dari pemerintah dan DPR RI sebagai bentuk kebijakan sentralisasi,” tuturnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com