Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Kudus Amankan 32,4 Kilogram Bubuk Mercon yang Dipasarkan di Media Sosial

Kompas.com - 11/04/2022, 15:40 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Sat Reskrim Polres Kudus, Jawa Tengah mengamankan 32,4 kilogram bubuk bahan peledak untuk petasan atau mercon, yang dipasarkan secara gelap melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David berujar, bahan peledak berdaya rendah (low explosive) tersebut disita dari tiga tersangka, yaitu AS (19), warga Kecamatan Undaan, DW (32), dan WY (20) warga Kecamatan Klambu, Grobogan.

Baca juga: Tepergok Hendak Jual 10 Kilogram Bubuk Mercon, Pemuda di Kediri Ditangkap, Polisi: Dijual Rp 200.000 Sekilonya

Dari hasil pemeriksaan Sat Reskrim Polres Kudus, DW diketahui merupakan pemilik dan pembuat obat mecon yang dibantu WY, sedangkan AS berperan sebagai perantara atau mencari pembeli.

"Ketiga tersangka punya peran berbeda," kata David saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (11/4/2022) siang.

Pengungkapan peredaran obat mercon ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat menjelang Ramadhan.

Sat Reskrim Polres Kudus kemudian menyelidiki laporan itu hingga meringkus salah satu pelaku di SPBU Babalan, Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kudus pada Sabtu (9/4/2022). Dalam perkembangannya, kedua tersangka lainnya yang terlibat pun ditangkap.

Seluruh barang bukti yang disita di antaranya 32,4 kilogram bubuk obat mercon siap pakai, 6 kilogram potasium, 10 kilogram belerang dan 8 kilogram grom.

"Kami amankan 32,4 kilogram bahan peledak pembuat mercon. Ini sangat berbahaya jika disalahgunakan. Tersangka memasarkan di Facebook dan offline. Harga jual bahan mercon Rp 160.000 per kilogram," terang David.

Para tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

David mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan petasan. Selain dampak ledakan yang berbahaya, bunyi petasan mengganggu ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah Ramadhan.

"Petasan itu bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil. Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," pungkas David.

Baca juga: Kronologi Jari Pemuda di Ponorogo Remuk Terkena Ledakan Mercon, Dipegang Saat Sumbu Menyala

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com