KUPANG, KOMPAS.com - Yermia Royan Manilang (28), warga Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas ditikam temannya MRM (22), menggunakan anak panah.
Kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/112/IV/2022/SPKT/Polres Alor/ NTT, pada 9 april 2022.
Baca juga: Inspektorat Dalami Temuan Uang Rp 15 Juta Terkait OTT Kadis PUPR Kupang
"Kejadiannya kemarin pagi dan kita sudah tangani," ujar Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Minggu (10/4/2022).
Jems menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban dan pelaku melayat ke rumah salah satu warga di Watatuku, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara.
Di rumah duka, korban dan pelaku bersama warga berbincang. Kemudian, pemilik rumah membelikan minuman beralkohol jenis sopi untuk dikonsumsi para pelayat.
Korban, pelaku, dan warga lain berbincang sembari meminum minuman beralkohol. Mereka juga bernyanyi hingga Sabtu (9/4/2022) pagi.
Sekitar pukul 06.00 Wita, korban bersama pelaku dan warga lainnya ingin pulang. Mereka lalu berjalan bersama-sama.
Di perjalanan, mereka singgah di halam depan rumah seorang warga. Saat itu, mereka kembali berbincang.
Tak berapa lama, pelaku tiba-tiba cekcok dengan korban. Pertengkaran ini berujung aksi saling pukul.
Teman-teman dan warga lain yang melihat kemudian melerai, sehingga keduanya berhenti saling pukul duduk kembali bersama-sama.
Saat duduk bersama-sama, pelaku pulang ke rumahnya. Ia langsung tidur. Namun, selang beberapa saat pelaku mendengar ada keributan di sekitar rumah.
Pelaku pun masih emosi karena masih terbayang-bayang dengan perkelahiannya dengan korban.
Pelaku kemudian mengambil mata anak panah dan kembali ke tempat mereka duduk sebelumnya. Di situ, pelaku melihat korban. Mereka kembali berkelahi.
Pelaku lalu mengayunkan mata anak panah yang dipegangnya. Akibatnya, korban menderita luka di leher dan ketiak. Korban langsung dilarikan ke RSUD Kalabahi.
Namun, tiba di rumah sakit umum, korban dinyatakan meninggal dunia. Pasca menerima laporan kasus ini, aparat kepolisian Polres Alor ke lokasi kejadian.
"Kita buat permintaan visum et repertum dan melakukan olah TKP serta mencari barang bukti," ujar Jems.
Baca juga: Aturan Perjalanan Dilonggarkan, Jumlah Penumpang Bandara El Tari Kupang Meningkat
Pihaknya kata Jema, juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan hingga 20 hari ke depan,"ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.