SUKABUMI, KOMPAS.com - Pria berinisial ST (41) diduga mencuri pohon sonokeling di Suaka Margasatwa (SM) Cikepuh ditangkap jajaran Polsek Ciracap, Polres Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022) sore.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti di antaranya sebanyak 98 batang kayu jenis sonokeling dan 1 buah gorol alias gergaji khusus.
Baca juga: Presiden Jokowi Pesan Radio dan Jam Tangan Kayu dari UMKM Jabar untuk Suvenir Delegasi G20
Kepala Polsek Ciracap Iptu Tatang Mulyana membenarkan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) telah mengamankan ST yang diduga mencuri pohon di SM Cikepuh.
"Terduga pelaku pencurian kayu ditangkap di rumahnya di wilayah Ciracap," ungkap Tatang saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/4/2022) petang.
Menurut dia hasil pemeriksaan terhadap ST, aksi pencurian kayu di kawasan konservasi dilakukan pada Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 10:00 WIB.
Aksi pencurian kayu jenis sonokeling itu berlokasi di Blok Nyalindung SM Cikepuh, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap.
"ST mengakui telah tiga kali mencuri kayu di kawasan SM Cikepuh," ujar Tatang.
Baca juga: Belasan Kubik Kayu Ilegal Diamankan di Riau, Pemilik Datang Temui Polisi Langsung Ditangkap
Sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan pencurian kayu dari petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Resort SM Cikepuh.
"Akibat pencurian ini SM Cikepuh mengalami kerugian materi sebesar Rp 105 juta," kata dia.
Saat ini lanjut Tatang, perkara pencurian kayu di kawasan hutan yang dilindungi masih dalam proses penyidikan dan masih pengembangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.