Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Sorotan Warga, Pembangunan Kafe di Padang Diduga Tanpa Izin

Kompas.com - 08/04/2022, 16:10 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pembangunan kafe dan cucian mobil di Jalan HOS Cokroaminoto Padang, Sumatera Barat menjadi sorotan sejumlah warga. Bangunan itu sempat disegel pada Maret 2022, tetapi pembangunan tetap berlanjut.

Selain dibangun di lahan bersengketa, kafe dan cucian mobil itu diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Salah seorang pihak bersengketa Meirina melalui kuasa hukumnya Syahril mengatakan, pembangunan tersebut sudah tiga kali dilaporkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satuan Polisi Pamong Praja Padang.

Baca juga: Bagaimana jika Terlanjur Membeli Tanah Sengketa?

"Sudah tiga kali kita laporkan. Pada Desember 2021 sudah disegel Dinas PUPR, tapi pekerjaan terus berlanjut," kata Syahril kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2022).

Syahril mengatakan sengketa tanah tersebut sedang dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sehingga seharusnya di lahan itu tidak ada aktivitas pembangunan.

Syahril mengatakan pada Maret 2022 bangunan itu sempat disegel Satpol PP Padang.

"Tapi pembangunan tetap berlanjut. Sepertinya mereka mengabaikannya," kata Syahril.

Syahril berharap Satpol PP tegas dalam bertindak dengan menghentikan pembangunan tersebut.

"Aturannya sudah jelas. Sudah disegel, kenapa pembangunan masih berlanjut. Jangan ada tebang pilih yang akhirnya memberikan preseden buruk pada semua orang," kata Syahril.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang Bambang Suprianto mengakui pihaknya sudah menyegel bangunan tersebut.

"Selain itu kita panggil pihak yang membangun. Mereka membuat surat pernyataan akan mengurus izin PBG nya dan menghentikan pembangunan sementara waktu," kata Bambang.

Kendati demikian, ternyata pembangunan terus dilakukan hingga hampir selesai.

Dari pihak pembangun dan Dinas PUPR

Bambang Hermanto, pihak yang membangun kafe dan cucian mobil mengatakan, pembangunan dilanjutkan terus karena pengurusan izin PBG bisa dilaksanakan secara berjalan.

"Saya sedang ngurus izin PBG nya secara online. Dalam aturannya boleh seperti itu," jelas Bambang saat dikonfirmasi.

Bambang juga membantah lahan di Jalan HOS Cokroaminoto No. 72 itu sedang bersengketa.

"Yang bersengketa itu No. 74, bukan 72," jelas Bambang.

Baca juga: Warga Kupang Tolak Pembangunan Bendungan Kolhua, Ini Alasannya...

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Padang Tri Hadiyanto membantah pengurusan PBG bisa dilakukan secara berjalan.

"Pengurusannya dilakukan sebelum dibangun. Sama dengan IMB dulu," kata Tri.

Tri juga menyebutkan dasar pengeluaran PBG adalah sertifikat (bukti kepemilikan) yang sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com