SEMARANG, KOMPAS.com - Polrestabes Semarang menangkap pelaku pencurian bermodus kencan dengan lawan jenis di salah satu hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku merupakan seorang pria berinisial ADS (32) dan korban adalah seorang perempuan berinisial MC (31).
Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, kejadian itu berawal pada Jumat (1/4/2022) ketika korban dan pelaku bertemu di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
"Setelah bertemu, selanjutnya korban dan pelaku langsung menuju Hotel Candi View Jl. Rinjani No.12 Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang," jelasnya, Kamis (7/4/2022).
Korban dan pelaku melakukan memesan kamar hotel nomor 215 untuk berkencan. Namun, keesokan harinya mobil korban hilang.
"Keesokan harinya, Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, korban terbangun dari tidurnya dan melihat pelaku dan kunci kontak mobilnya yang diletakkan di meja kamar hotel sudah tidak," ujarnya.
Merasa ada yang tak beres, korban kemudian mengecek mobil di area parkir hotel. Namun, tiada hasil. "Kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian," ucapnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat menitipkan mobil curian itu di Rumah Sakit Kariadi selama dua hari.
"Bahkan, pelaku juga sempat mengganti pelat nomor mobil tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, ADS dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Sayat Teman Kencan Perempuannya: Saya Dikatai Lemah karena Pakai Tisu Magic
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.