SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan software di PT Indopelita Aircraft Services (IAS).
Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan milik BUMN yakni PT Pertamina Persero.
Tersangka yang ditetapkan penyidik berinisal IF selaku Vice President Business Development PT IAS.
"Berdasarkan hasil penyidikan dengan didukung alat bukti yang kuat kembali menetapkan satu orang tersangka berinsial IF selaku vice president business development PT IAS," kata Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di kantornya. Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Software di Anak Perusahaan Pertamina
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan penahanan IF di Rutan Kelas B Pandeglang selama 20 hari kedepan.
Dijelaskan Eben, tersangka IF bersama-sama dengan tersangka SY selaku Direktur Keuangan PT IAS merencanakan melakukan percepatan dan fasilitasi kontrak maupun Surat Perintah kerja (SPK) serta menerima keuntungan.
Selain itu, IF juga berkomunikasi secara intens dengan tersangka AC selaku Direktur Utama PT AKTN.
Komunikasi yang dilakukan lanjut Eben, membicarakan pemenuhan dokumen kajian pada tahap inisiasi perkerjaan pengadaan aplikasi atau software AMIS hingga proses pencairan SPK fiktif tersebut.
"Tersangka IF diduga menerima uang atau gratifikasi dari pencairan atas pembayaran SPK fiktif tersebut," ujar Eben.
Baca juga: Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan Pertamax di Depo Pertamina Tasikmalaya
Eben menyebut, nilai proyek pengadaan Software sebesar Rp8 miliar. Namun, penyidik masih terus mendalmi medalami total kerugian negaranya.
Eben mengungkapkan, AC membagikan uang hasil pencairan dari proyek fiktif kepada tersangka tersangka DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT KPI RU VI Balongan.
Kemudian tersangka SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS, dan tersangka SS selaku Presiden Direktur PT. IAS.
"Untuk dugaan gratifikasi yang diterima para tersangka masih terus didalami oleh tim. karena kita harus menggali secara baik, dan menelusuri aset para tersangka," tandas Eben.
Pada kasus dugaan proyek fiktif pengadaan software, penyidik telah menetapkan lima tersangka yakni DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI RU VI Balongan.
Kemudian tersangka SY selaku Direktur Keuangan PT. IAA, SS selaku Presiden Direktur PT. IAS, AC selaku Direktur Utama PT. AKTN dan IF selaku Vice President Business Development PT IAS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.