Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Penemuan 17 Kg Sabu di Kontrakan, Terbongkar Saat Polisi Damaikan Pertengkaran Suami Istri

Kompas.com - 06/04/2022, 18:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - JL, penghuni rumah kontrakan di Dusun Srimulyo Kecamatan Natar, Lampung Selatan diamankan polisi atas kasus penyimpanan 17 kilogram sabu.

Kasus tersebut terungkap tanpa sengaja saat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Natar, Aipu Edi Amri mendatangi kontrakan JL pada Rabu (9/3/2022).

Saat itu Aiptu Adi diminta untuk menengahi pertengkaran antara JL dengan istri sirinya yang dipicu oleh urusan anak.

JL dan istri sirinya bertengkar karena JL hendak membawa anak mereka.

Baca juga: Hendak Damaikan Pertengkaran Pasutri, Polisi Justru Temukan 17 Kg Sabu di Rumah Kontrakan Lampung Selatan

Warga yang mengetahui pertengkaran tersebut meminta Aiptu Edi datang ke rumah kontrakan JL untuk mendamaikan kduanya.

Namun saat Aiptu Edi datang, tingkah JL justri mencurigakan.

Kecurigaan Aiptu Edi terbukti. Saat izin menggunakan toilet untuk buang air kecil, Aiptu Edi menemukan seperangkat alat isap sabu (bong).

Ia pun segera melaporkan temuan bong tersebut ke atasannya dan anggota Polsek Natar langsung meluncur ke lokasi.

Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Penyelundup 97 Kg Sabu di Lampung, Nilainya Hampir Rp 1 Triliun

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan dari penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu buah kotak kardus yang berisi 16 bungkus sabu yang masing-masing beratnya 1 kilogram.

Juga ditemukan satu kotak kardus berisi 13 bungkus kecil sabu dengan berat total 1 kilogram.

"Jadi total barang bukti sabu yang ditemukan sebesar 17 kilogram," kata Edwin, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Peredaran 99 Kg Sabu dari Aceh Digagalkan di Sumut, 4 Orang Ditangkap Polisi

Mengaku barang titipan

Edwin mengatakan dari hasil pemeriksaan, JL mengaku barang tersebut adalah milik TA yang dititipkan padanya.

JL mengambil sabu tersebut dari bus atas perintah TA dan menyimpannya di rumah TA.

JL telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara TA kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Selatan.

Edwin mengatakan JL dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com