SERANG, KOMPAS.com - Masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan wakilnya, Andika Hazrumy akan berakhir pada 12 Mei 2022 mendatang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten pun sudah mengusulkan pemberhentian kepala daerah berdasarkan hasil rapat paripurna yang digelar pada Selasa (5/4/2022).
Hasil rapat tersebut ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat usulan pemberhentian kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
"Sudah disampaikan berkasnya ke Kemendagri hari ini, diterima oleh Dirjen Otda (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah)," kata Ketua DPRD Banten Andra Soni kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/4/2022).
Selanjutnya, kata Andra, DPRD akan menunggu penetapan dengan dikeluarkannya surat keputusan (SK) pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Usai keluar suratnya, Pemerintah Pusat akan menunjuk Penjabat Gubernur Banten untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah hingga tahun 2024.
Baca juga: SMA-SMK di Banten Segera Terapkan PTM 100 Persen, Ini Alasannya
"Selanjutnya pemerintah pusat untuk menerbitkan SK pemberhentian dan menetapkan Penjabat Gubernur Banten," ujar Andra.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku setelah masa jabatannya habis, ia akan kembali mengabdi kepada masyarakat, salah satunya mengajar.
"Saya akan kembali ke masyarakat. Banyak yang bisa dilakukan, bisa mengajar dan bersilaturahmi sebagainya," kata Andika.
Terkait persiapan untuk perhelatan pemilihan kepala daerah 2024 mendatang, Andika belum menentukan apakah akan kembali mencalonkan atau tidak.
Saat ini, Andika masih fokus pada menyelasikan program dan janji politiknya yang belum terlaksana.
"Capaian dari target RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kita bisa dikatakan katagori sangat tinggi, ada beberapa masukan dari Pansus LKPJ itu akan kami benahi, memperbaiki. Pembangunan harus dirasakan merata dan berkeadilan oleh masyarakat Banten," ujar Andika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.