PAPUA BARAT, KOMPAS.com- Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Teluk Bintuni Pius Nafurbenan ke polisi.
Melalui kuasa hukumnya Yohanes Akawan, bupati melaporkan Pius ke Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni, Selasa (5/4/2022).
Laporan Polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/49/III/2022/SPKT/Res Teluk Bintuni/Papua Barat.
"Saya diberikan kuasa khusus dari Bupati Petrus Kasihiw untuk mengambil langkah hukum dan kami telah membuat laporan polisi," kata Akwan, Selasa malam.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 5 April 2022
Laporan tersebut dibuat untuk merespons pernyataan Pius yang dianggap telah memfitnah bupati.
Akwan mengatakan, dalam pernyataannya, Pius menyebutkan bahwa bupati kerap ke luar kota dan tidak ada di daerah.
Pernyataan itu di sampaikan saat Reses Anggota MRP Bidang Perempuan di Sekertariat 7 Suku di Bintuni, Sabtu (2/4/2022) pukul 14.00 WIT.
Padahal menurutnya, bupati keluar daerah untuk menghadiri undangan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Selain itu juga dalam rangka membicarakan tuntutan ganti rugi masyarakat Sebyar dengan SKK Migas.
"Sebagai Kepala Daerah tentu memiliki kesibukan menghadiri undangan, tetapi juga melakukan lobi-lobi membicarakan ganti rugi tanah masyarakat adat dengan pihak SKK Migas di Jakarta," tutur dia.
Baca juga: Anggota TPNPB-OPM di Papua Barat Menyerahkan Diri, Ahli: Mereka Korban Propaganda