LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com- Seorang pedagang di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap oleh polisi lantaran telah menjual kikil sapi yang dicampur dengan formalin.
Dari pedagang yang diketahui bernama Eva Yusnita (46), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau mendapatkan barang bukti berupa 100 kilogram kikil sapi yang sudah dicampur dengan formalin.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, mereka semula mendapatkan laporan masyrakat adanya kikil sapi bercampur formalin yang masih dijual di sejumlah pasar tradisional di kota Lubuklinggau.
Baca juga: Pembuat Tahu Berformalin di Subang Ditangkap, Produksi 10 Kuintal Per Hari
Dari informasi tersebut, mereka langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Eva saat berada di rumahnya di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
“Tersangka memproduksi sendiri kikil ini dengan mencampurnya menggunakan formalin agar bisa tahan lama,”kata Harissandi, Selasa (5/4/2022).
Harissandi menjelaskan, tersangka Eva sebelumnya membeli kikil sapi yang sudah tidak layak konsumsi kepada sejumlah pedagang.
Kemudian, kikil itu kembali ia bersihkan dan dicampur dengan formalin untuk dijual lagi.
Dari hasil pemeriksaan, Eva ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, ia sempat ditahan selama delapan bulan atas perbuatannya tersebut.
“Dua tahun lalu tersangka ini ditahan dengan kasus yang sama, sekarang kembali berulah. Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Hampir semua kikil yang diproduksi tersangka ini diedarkan ke sejumlah pasar,”ujar Kapolres.
Baca juga: Teri Berformalin dan Kerupuk Mengandung Pewarna Tesktil Ditemukan di Pasar Tradisional Banyumas
Sementara, dari pengakuan Eva dalam sehari ia dapat mengantongi Rp 1,2 juta untuk penjualan kikil berformalin.
Mendekati lebaran, penjualan kikil itu pun bisa mencapai Rp 100 kilogram per hari.
“Kalau hari biasa, paling cuma 50 kilogram, semuanya saya buat sendiri,”kata Eva.
Atas perbuatannya tersebut, Eva dikenakan Pasal 136 huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.