PADANG, KOMPAS.com - Anggota Polresta Padang Sumatera Barat menangkap dua orang pria berinisial ASB dan MR pada Senin (4/4/2022). Keduanya diduga melakukan tindakan pencurian HP dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Dikatakan Kasatreskrim Polresta Padang Dedy Adriansyah Putra kepada sejumlah media, pelaku melancarkan aksinya pada 28 Maret 2022 lalu.
"Saat itu korban sedang menelepon di kawasan Jalan Bundo Kanduang. Tiba-tiba pelaku datang dan mencegat korban sambil mengacungkan senjata tajam ke korban. Pelaku meminta korban menyerahkan HP-nya. Korban yang ketakutan menyerahkan HP-nya. Setelah itu pelaku kabur," ujar Dedy, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Pencuri Warung di Sukabumi Dihakimi Massa, Mobil Bak Terbuka Dirusak
Tidak terima dengan perlakukan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, HP curian tersebut berada di tangan seorang perempuan berinisial F.
"Saat diinterogasi, F mengakui membeli HP tersebut dari ASB. Kemudian F diminta untuk bertemu dengan ASB. Saat pertemuan tersebut, ASB berhasil ditangkap polisi," katanya.
Saat diinterogasi, ASB mengakui mencuri HP tersebut dengan MR.
"Saat keduanya akan dibawa ke kantor polisi, mereka mencoba melarikan diri, sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," katanya.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polresta Padang untuk penyelidikan lebih jauh.
"Kami juga mengamankan barang bukti yaitu berupa senjata tajam kelewang yang digunakan oleh pelaku saat beraksi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.