Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penimbun Solar di Palembang Ditangkap, Kendaraan Pelaku Dimodifikasi untuk Angkut BBM

Kompas.com - 05/04/2022, 16:31 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Satu unit mobil jenis Mitsubishi Kuda Nopol BG 1031 ZY dengan tangki modifikasi ditangkap oleh jajaran Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.

Selain itu, Muhammad Syawaluddin (30) sebagai pengemudi dan Syahrudin (43) ikut ditangkap petugas lantaran diduga telah menimbun solar untuk kembali dijual secara eceran.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung di SPBU kawasan 14 Ulu, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, ketika mobil tersebut sedang mengantre untuk membeli BBM jenis solar.

Baca juga: Modus Menyediakan Layanan Seks, Pasutri Rampok Seorang Pemuda di Palembang

Petugas yang curiga kendaraan tersebut telah dimodifikasi, langsung melakukan pemeriksaan.

"Ketika diperiksa, kedua tersangka tak dapat menujukkan surat resmi untuk penjualan BBM. Bahkan moobil yang digunakan untuk membeli solar juga sudah dimodifikasi," kata Ngajib, Selasa (5/4/2022).

Ngajib mengungkapkan, saat penangkapan berlangsung mobil tersebut telah berisi muatan solar subsidi sebanyak 345 liter.

Baca juga: Gara-gara Uang Parkir, Dua Pria di Palembang Terlibat Duel Maut, Satu Tewas di Tempat

Solar yang mereka dapatkan tersebut rencananya akan kembali dijual oleh tersangka di Kabupaten Ogan Ilir.

"Tangki modifikasi itu bisa menampung 400 liter solar. Mereka kembali menjual solar ini secara eceran di Ogan Ilir," ujar Ngajib.

Sementara itu, tersangka Syawaludin mengaku bahwa ia sudah menjadi penjual solar dadakan sejak satu bulan terakhir ketika terjadi kelangkaan.

Dalam penjualan itu, ia mengaku bisa mendapatkan keuntungan 100 persen.

"Saya jual Rp 6.000 per liter. Biasanya sehari kami keliling tujuh SPBU di Palembang untuk membeli solar," ujar Syawaludin.

Syawaludin mengaku, bahwa tangki mobil sengaja dimodifikasi agar dapat diisi solar dalam jumlah banyak.

Modifikasi itu pun ia lakukan sendiri di Kabupaten Ogan Ilir.

"Biasanya tiap hari ada yang pesan solar, baru saya ke Palembang untuk membeli di SPBU. Kalau tidak ada yang pesan saya tidak beli, karena solar ini dijual oleh pengecer," jelasnya.

Atas perbuatannya, Syawaludin dan Syahrudin terancam dikenakan Pasal 53 huruf B dan D dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com