Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Berita Bohong, Jaksa Sebut Video Ceramah Bahar bin Smith Tak Sesuai Fatwa MUI

Kompas.com - 05/04/2022, 14:53 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa mengungkapkan bahwa ceramah Bahar bin Smith dalam video yang diunggah Tatan Rustandi di akan YouTube miliknya bersifat provokatif dan berisi berita bohong, hal tersebut dinilainya tak sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut jaksa dalam dakwaannya, MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial yaitu fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2007.

Salah satu isi dalam fatwa itu menyebutkan, setiap muslim yang menyebarkan berita bohong atau hoax diharamkan.

"Ketentuan fatwa MUI tersebut memberikan pedoman kepada setiap muslim yang bermuamalah, dilarang menyampaikan dakwah atau keterangan yang terkesan menyebar kebencian lebih-lebih secara tegas yang bersifat menghasut sehingga menimbulkan kebencian," tutur Jaksa, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Jaksa Sebut Ceramah Bahar Bin Smith Provokatif dan Dapat Memecah Umat Islam

Menurut Jaksa, Bahar berulang kali mengatakan dalam ceramahnya tentang Rizieq Shihab yang dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad.

Padahal, Rizieq dipenjara bukan karena Maulid melainkan karena kasus swab RS Ummi dan kasus protokol kesehatan di Petamburan.

Tak hanya itu, Jaksa juga meyebut bahwa dalam ceramahnya, Bahar mengatakan, enam anggota laskar FPI yang terbunuh di Km 50 jalan Tol Jakarta-CIkampek dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai dikuliti, hingga kemaluannya dibakar.

Namun, berdasarkan hasil visum, tak ada luka yang disampaikan Bahar tersebut.

"Apa yang disampaikan Habib Bahar dalam ceramahnya merupakan berita bohong atau tidak benar," katanya.

Video ceramah Bahar ini, lanjut Jaksa, menimbulkan dampak pro kontra di dunia nyata berupa gejolak di kalangan pesantren.

Baca juga: Sidang Kasus Berita Bohong, Jaksa Sebut Bahar Bin Smith Ceramah Dihadapan 1.000 Orang

 

Jaksa menilai, apabila situasi pro kontra ini tetap berlangsung maka akan terjadi kekacauan yang mengarah pada perilaku anarkistis hingga konflik kekerasan di masyarakat.

Komentar pro kontra netizen juga dinilai jaksa telah membuktikan terjadinya keonaran atau kegaduhan yang merupakan dampak dari video ceramah Bahar yang diunggah di akun YouTube Tatan Rustandi.

Dalam video yang diunggah itu, lanjut Jaksa, tidak ditemukan adanya penyisipan atau pemotongan frame.

Dengan adanya berita bohong ini, Jaksa menilai Perbuatan Bahar dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motif Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Pelaku Terlanjur Malu

Motif Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Pelaku Terlanjur Malu

Regional
Nasib Pilu Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung Usai Mengadu Dicabuli Kekasihnya

Nasib Pilu Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung Usai Mengadu Dicabuli Kekasihnya

Regional
Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Regional
Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Regional
Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Regional
Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Regional
Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Regional
Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Regional
Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Regional
Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Regional
Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Regional
Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Regional
Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Regional
Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com