Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Ceramah Bahar bin Smith Provokatif dan Dapat Memecah Umat Islam

Kompas.com - 05/04/2022, 14:35 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang dugaan berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).

Dalam sidang beragendakan dakwaan ini, Jaksa menyebutkan, Bahar dalam video yang diunggah Tatan Rustandi pada akun YouTube-nya banyak menyampaikan ceramah yang provokatif.

Jaksa mengatakan, topik ceramah yang terdapat dalam video YouTube tersebut membahas tentang Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, sebagian isi ceramahnya tidak seperti ceramah ulama pada umumnya.

"Karena isi ceramahnya banyak menyampaikan ceramah yang provokatif serta mengandung kebohongan," kata Jaksa saat membacakan dakwaannya.

Baca juga: Sidang Kasus Berita Bohong, Jaksa Sebut Bahar Bin Smith Ceramah Dihadapan 1.000 Orang

Jaksa mengungkapkan, ceramah berisi provokatif berdasarkan video rekaman itu berada pada menit 10:00-11:32, menit 11:33-12:25, dan menit 12-26 - 12:58.

Pada menit-menit tersebut Bahar membahas soal Rizieq Shihab yang menurutnya ditangkap karena merayakan maulid.

"Padahal, fakta yang sebenarnya Habib Rizieq Syihab dihukum bukan karena memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, akan tetapi dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran prokes di Petamburan dan kasus swab rumah sakit UMMI Bogor," kata jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut dalam ceramahnya Bahar juga menyampaikan soal kematian 6 laskar FPI yang disebabkan dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, dan kemaluannya dibakar.

Namun menurut Jaksa dari hasil visum et repertum, tidak ada luka-luka akibat yang disebutkan Bahar dalam ceramahnya itu.

"Bahwa terhadap 6 pengawal Habib Rizieq Syihab pada saat kejadian di rest area KM 50 arah Jakarta, yang benar adalah hanya terdapat dua luka tembak terhadap enam pengawal habib Rizieq Syihab. Selain itu, tidak ada luka lain," kata Jaksa.

Baca juga: Bahar bin Smith Meminta Sidang Digelar secara Offline, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Menurut Jaksa, ceramah Bahar yang berisi berita bohong dan provokatif itu menimbulkan reaksi dari masyarakat hingga pimpinan beberapa pondok pesantren dan Ketua MUI Kabupaten Garut.

"Akibat ceramah Habib Bahar bin Smith itu, saksi-saksi tersebut selaku ulama tersinggung ketika terdakwa Habib Bahar menyampaikan materi ceramah tentang perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh ulama," katanya.

"Yaitu 'banyak juga ulama-ulama yang lain membuat maulid, para ustad, para kiai, para habib, banyak yang membuat maulid, salah satunya beliau, beliau membuat bergembira, bersyukur, bersuka cita, maulid nabi muhammad shallallahu alaihi wasallam, tetapi beliau malah dipenjara, beliau malah ditangkap saudara-saudara, beliau ditangkap, beliau dipenjara'. Karena selama ini tidak ada ulama termasuk Muhammad Rizieq Shihab yang ditangkap karena merayakan maulid nabi Muhammad," tambahnya.

Menurut jaksa, ceramah dalam rekaman video yang diunggah Tatan Rustandi dalam chanel miliknya itu bersifat provokatif dan dapat menyulut amarah umat islam dan para ulama.

Bahkan bisa menimbulkan kegaduhan hingga terjadi perpecahan di antara umat islam.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com