KOMPAS.com - Keluarga santriwati menanggapi baik vonis mati yang diberika kepada terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
AN (34), salah seorang keluarga korban, berharap vonis tersebut bisa melindungi dan menyelamatkan anak-anak dan perempuan dari ancaman pemerkosaan.
"Kami berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ujarnya, Senin (4/4/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati dan Seluruh Harta Kekayaannya Dirampas untuk Para Korban
Selain itu, kata AN, vonis itu dapat membuat pelaku lain yang masih berkeliaran jera.
"Ucap syukur alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," ucapnya.
Hal itu diungkapkan hakim saat sidang di PN Bandung, pada Senin (4/4/2022).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.