KOMPAS.com - M (45), wanita warga Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Tenggara Timur (NTT), tak menyangka suaminya membuat video porno dengan wanita lain.
M yang merasa sakit hati segera melaporkan suaminya, SL (47), ke kantor polisi atas dugaan perzinaan.
"Kasus ini masih ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang dengan memeriksa pelapor dan para terlapor serta saksi-saksi," ujar Kepala Kepolsian Resor (Kapolres) Kupang AKBP FX Irwan Arianto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (4/4/2022).
Irwan menjelaskan, kasus itu terungkap saat M menemukan ponsel rusak milik suaminya di lemari.
M lalu mencoba menghidupkan ponsel itu dan ternyata masih berfungsi. Tak disangka, di dalam ponsel itu M menemukan video porno berdurasi 12 menit yang diperanakn suaminya dengan seorang wanita.
Menuru polisi, video itu itu dilakukan pada Agustus 2021 di sebuah hutan bambu.
Baca juga: Suami Istri di Aceh Timur Saling Lapor ke Polisi, Bermula Tudingan Selingkuh, Kini Telah Didamaikan