Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Vonis Mati di Sejumlah Daerah, Ada Herry Wirawan, Istri Hakim, hingga Mantan Anggota DPRD

Kompas.com - 05/04/2022, 05:05 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setiap perbuatan kejahatan yang dilakukan tentunya akan mendapat hukuman, baik itu ringan, maupun berat.

Vonis mati merupakan hukuman terberat yang dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang atas perbuatannya. Untuk menentukan putusan itu, seorang hakim tentunya mempunyai pertimbangan.

Baru-baru ini, Herry Wirawan, seorang guru pesantren di Jawa Barat, divonis mati oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Ia divonis mati karena memerkosa 13 santriwatinya. Dari jumlah tersebut, 9 bayi lahir, dari 8 korban.

Ternyata, sebelum Herry, istri seorang hakim di Medan, Sumatera Utara, bernama Zuraida Hanum (41) juga divonis mati.

Ia divonis mati karena membunuh suaminya sendiri yakni Jamaluddin yang merupakan seorang hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Bukan hanya Zuraida, mantan anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, Doni Timur juga divonis mati.

Doni divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang karena membawa lima kilogram sabu.

Ia ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruko miliknya di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Ilir Barat (IB) I Palembang, pada Selasa (22/9/2020)

Berikut sederet vonis mati di sejumlah daerah yang Kompas.com rangkum:

1. Herry Wirawan perkosa 13 santriwatinya

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.

Herry Wirawan, terdakwa kasus yang memerkosa 13 santriwatinya akhirnya divonis hukuman mati.

Vonis hukuman mati itu setelah JPU melakukan banding ke PT Bandung.

Sebelumnya, Herry divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka pada hari ini.

Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung

 

2. Otaki pembunuhan suami

Zuraida Hanum, istri dari Jamaluddin, terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri divonis mati majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik pada persidangan virtual yang berlangsung di PN Medan dan Lapas Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020)KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI Zuraida Hanum, istri dari Jamaluddin, terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri divonis mati majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik pada persidangan virtual yang berlangsung di PN Medan dan Lapas Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com