MANADO, KOMPAS.com- Sedikitnya 68 unit yang dihuni sekitar 68 kepala keluarga (KK) di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik pemerintah di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara, telah dikosongkan.
Berdasarkan penelusuran Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, puluhan KK tinggal di bangunan bertingkat yang dibangun oleh pemerintah dalam satu lingkungan tersebut sudah tidak sesuai kategori.
Mereka juga disebut tidak memiliki kontrak yang sah.
"Penghuni yang baru saja dikosongkan sudah tidak jelas. Mereka tidak mempunyai kontrak (tinggal) sah yang berlaku," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkot Manado, Peter Eman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Baca juga: ASN Pemkab Sarolangun Bisa Tinggal di Rusun, Harga Sewanya Mulai Rp 200.000 Per Bulan
Peter mengatakan, ada penghuni Rusunawa itu yang sudah tidak lagi masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
"Ada yang memiliki kendaraan mobil, juga tidak ber-KTP Manado, bahkan ada yang memiliki tempat tinggal," ungkapnya.
"Mereka juga tidak pernah membayar uang sewa," sambungnya.
Peter menjelaskan, tujuan rusunawa di Tingkulu dikosongkan untuk renovasi agar lebih baik lagi.
"Pasalnya, secara nyata dan fakta di lapangan bahwa rusunawa yang ada di Tingkulu itu sudah tidak layak, baik dari segi tampilan maupun kondisi di dalam," katanya.
"Kebocoran hampir 98 persen kamar yang ada. Mereka bertahan dengan kondisi begitu? Jadi, Pemerintah Kota Manado mau merenovasi tempat tersebut," tambahnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Segala Jenis Dokumen di Manado
Dikatakannya, selain menata, memperbaiki dan memperindah bangunan dan fasilitas, Pemkot Manado mau mengatur penghuni nanti di dalam rusunawa.
"Supaya nantinya penghuni di dalam itu jelas kedudukannya, jelas haknya, dan jelas kewajibannya," paparnya.