PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Sumatera Barat meminta tempat hiburan malam seperti klub malam, karaoke, pub dan bar tidak diizinkan beroperasi selama Bulan Ramadhan dan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang.nomor: 556/272/Dispar-PDG/2022.
Bagi pemilik usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana enam bulan penjara atau denda Rp 50 juta.
Baca juga: Selama Bulan Ramadhan, Jam Kerja ASN di Pemkot Padang Dikurangi Jadi 32,5 Jam Seminggu
"Jika tidak mematuhi aturan tersebut maka akan mendapat sanksi 50 juta rupiah atau kurungan penjara selama enam bulan," ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (4/4/2022) kepada sejumlah media.
Selain itu, untuk kafe, restoran, rumah makan dan tempat biliar dilarang mengadakan live musik.
Sedagkan untuk usaha rumah makan hanya diperbolehkan berjualan mulai dari pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Dalam Semalam Terjadi 3 Tawuran di Padang, 12 Remaja Diamankan
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau mercon atau yang bunyi-bunyian yang bisa menggangu pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan ini," ujarnya.
Wali kota juga mengimbau, pemilik usaha untuk mematuhi protokol kesehatan di lokasi tempat usahanya dengan mematuhi 5M yaitu mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Semua ini demi kenyamanan menjalankan ibadah selama bulan puasa," katanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.