NUNUKAN, KOMPAS.com– Sebanyak dua warga negara Malaysia, RM dan AZ, ditangkap petugas Imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (30/3/2022).
Keduanya masuk Indonesia melalui Pulau Sebatik, lalu menuju Nunukan untuk melanjutkan perjalanannya menuju Parepare, Sulawesi Selatan, menggunakan KM Catleya.
"Kedua WNA masuk Indonesia melalui Pulau Sebatik secara ilegal. Di Sebatik, mereka dijemput seseorang yang masih kita dalami. Orang tersebut menjadi perantara keduanya untuk mencarikan jalan aman menuju Nunukan, agar bisa naik kapal laut menuju Pare Pare," ujar Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Hari Pertama Pembukaan Pintu Perbatasan Malaysia, Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Nihil Penumpang
Penangkapan bermula saat Imigrasi turut serta melakukan pengawasan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk antisipasi indikasi masuknya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan, mereka mendapati dua orang dengan identitas WNA.
RM memiliki izin tinggal sementara di Malaysia/KITAS dan tercatat berdomisili Jalan Batu Unjur Apartmen Bayu Perdana Lorong Pangsapuri 2, 41200 Klang Selangor.
Sementara AZ, tercatat sebagai warga Blok F Tingkat 2 Nomor 16 Jalan Bahagian Pandamaran Taman Chi Liung 42000 Klang Selangor. Ia mengantongi sertifikat vaksin Malaysia dan Identity Card (IC) Malaysia.
"Dari pengakuan, keduanya sama sama bekerja di restoran yang ada di Kuala Lumpur, dan hendak mengunjungi kerabat di Sulawesi," imbuhnya.
Baca juga: Malaysia Buka Pintu Perbatasan, Pelintas Harus Punya Asuransi Senilai Rp 80 Juta
Petugas Imigrasi Nunukan mengamankan keduanya di ruang detensi Imigrasi Nunukan untuk dugaan pelanggaran batas negara.
Sementara ini, Imigrasi Nunukan masih mencoba menghubungi keluarga RM di Parepare untuk mencocokkan keterangan.
"Jika benar RM adalah WNI dan keluarganya orang Parepare, mereka akan kita jadikan penjamin," katanya lagi.