BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang Supriatna tak mempersoalkan soal kegiatan buka bersama dan shalat tarawih di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.
"Saya tidak begitu mempersoalkan buka bersama," kata Dadang ditemui di Ciparay Kabupaten Bandung, Jumat (1/4/2022).
Dadang menyebut, lebih dari satu orang yang bertemu dan makan bersama ketika masuk waktu adzan maghrib saat Ramadhan sudah masuk kategori kegiatan buka bersama.
Baca juga: ASN Dilarang Buka Bersama, Pemkot Yogyakarta Siapkan Surat Edaran
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan buka bersama.
Yaitu tidak terjadi kerumunan, menjaga, dan memperketat protokol kesehatan. Intinya, buka bersama diperbolehkan asalkan memenuhi protokol kesehatan
Begitupun dengan shalat tarawih berjamaah, Dadang mengatakan bisa dilakukan. Syaratnya, menjaga protokol kesehatan.
Vaksin Booster
Sementara itu, untuk kebijakan mudik, Bupati Bandung melarang warganya mudik bila belum melaksanakan vaksin booster.
"Tidak booster, tidak mudik. Mudik boleh saja asal sudah booster," ujar Dadang.
Baca juga: Jadi Syarat Mudik, Permintaan Vaksin Booster di Mataram Meningkat
Untuk itu, pihaknya akan mempersiapkan gerai vaksin di beberapa tempat untuk mempercepat booster di bulan Ramadhan.
"Gak usah khawatir, booster bisa dilakukan setelah tarawih," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.