JAYAPURA, KOMPAS.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan Papua Barat, pada Jumat (01/04/2022) resmi melaporkan kasus penembakan yang menewaskan dua orang warga sipil saat demonstrasi menolak Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Yahukimo, Selasa (16/03/2022).
Anggota Kuasa Hukum LBH Papua dan Papua Barat, Aris Howay mengungkapkan bahwa dirinya secara resmi sudah melaporkan kasus ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca juga: Polda Papua Dalami Dugaan Keterlibatan KNPB di Kerusuhan Yahukimo
“Kami laporkan, sehingga Kompolnas juga ikut mengawal proses hukum dan penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh Propam Polda Papua terhadap oknum aparat kepolisian yang terlibat dalam kasus kerusuhan,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Jumat (01/04/2022).
“Demo damai tolak DOB di Yahukimo ini berakhir ricuh dan menyebabkan 8 orang korban. 2 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia,” lanjutnya.
Baca juga: 2 Orang Tewas dalam Demonstrasi Tolak DOB yang Berakhir Ricuh di Yahukimo Papua
Aris menjelaskan, pihaknya membuat laporan ke Kompolnas lantaran ada dugaan pelanggaran beberapa Undang-Undang (UU) oleh pihak kepolisian.
Yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 9 Ayat 1 yang menyebutkan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya.
“Pasal 23 Ayat 2 menyebutkan setiap orang berhak mempunyai dan memperluaskan pendapat sesuai hati nurani secara lisan atau tulisan,” jelasnya.
Baca juga: Mengenal Kabupaten Yahukimo Papua, Diberi Nama dari Empat Suku