KARAWANG, KOMPAS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang menjaring sejumlah 44 pasangan bukan suami istri di sejumlah penginapan di Karawang, Rabu (30/3/2022) malam.
Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Satpol PP Karawang Yophie mengatakan, 44 pasangan bukan suami istri itu terjaring pada perasi penyakit masyarakat (pekat) bersama TNI dan Polri.
Operasi Pekat dilakukan berdasakan Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang K3.
"Ada sekitar 44 pasang yang kami jaring setelah menyisir sejumlah hotel dan kos-kosan," kata Yophie.
Baca juga: Razia Hotel di Samarinda, Satpol PP Amankan 21 Orang Diduga Pasangan Mesum
Mereka yang terjaring, kata dia, diduga tengah berbuat mesum dan kemudian digiring ke Markas Satpol PP Karawang lantaran tidak bisa menunjukkan identitas sebagai pasutri.
"Kami amankan untuk dilakukan pendataan," katanya," kata dia.
Operasi pekat tersebut, imbuhnya, juga merupakan hasil laporan dari masyarakat terkait banyaknya tempat kos yang ditempati oleh pasangan yang bukan suami istri.
Baca juga: Konser Tulus di Bandung Dibubarkan Satgas Covid-19, Ini Penjelasan Panitia Penyelenggara
Dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat, operasi pekat akan rutin dilakukan. Terlebih sebentar lagi menghadapi bulan suci Ramadhan.
Yophie pun mengajak masyarakat tidak segan memberikan informasi jika menemukan tempat kost yang diduga jadi tempat mesum.
"Banyak tempat kost yang kita razia berkat informasi dari masyarakat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.